Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Janji Bisa Jadi ASN, Pemilik Warkop yang Tipu Warga Gudo Jombang Dituntut 3 Tahun Penjara

Anggi Fridianto • Jumat, 28 November 2025 | 13:55 WIB

 

Modus penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan calon ASN kembali terjadi. Kali ini menimpa SMR, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Modus penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan calon ASN kembali terjadi. Kali ini menimpa SMR, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Radarjombang.id – Modus penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan calon ASN kembali terjadi. Kali ini menimpa SMR, warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Ia harus merugi hingga Rp 396,3 juta setelah percaya pada janji manis Taufan Bahari, pemilik warkop di Krian, Sidoarjo.

”Pelaku ini adalah seorang pemilik warkop di wilayah Krian, Sidoarjo, dan kasusnya sudah disidangkan dan sudah dituntut hari ini, kami menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Kasus bermula 31 Desember 2022. Taufan datang ke rumah korban bersama Duwi Ahmad Fatoni.

Di hadapan korban dan dua saksi lain, ia menawarkan “jalur masuk” ASN Kemenkumham.  Anak korban dijanjikan lolos seleksi dengan syarat pembayaran Rp 400 juta. Bahkan, Taufan berani menjamin uang akan dikembalikan bila anak korban gagal.

Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap. Ketika dana kurang Rp 200 juta, ia menjual mobil Honda Terios putih tahun 2019 kepada Taufan. Mobil senilai Rp 180 juta itu dihitung Rp 114 juta sebagai tambahan pembayaran.

”Transfer demi transfer terus dilakukan, Rp 200 juta pada 9 Maret 2023, Rp 50 juta pada 28 Juli 2023, dan Rp 25 juta pada 5 November 2023, semuanya ke rekening Taufan,” rincinya.

Namun kenyataan berbalik. Pada 8 November 2023, anak korban mengikuti ujian CAT di Surabaya dan dinyatakan tidak lulus. Taufan sempat datang meminta maaf dan menyarankan agar anak korban ikut seleksi tahun berikutnya.

”Hingga akhirnya pada 4 September 2024, keluarga kembali mengetahui janji pelaku tidak terbukti,” imbuhnya.

Ironisnya, saat diminta mengembalikan uang, Taufan mengaku tidak lagi memiliki dana. ”Seluruh uang yang diberikan korban telah habis dipakai untuk bermain judi online, sementara sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, itu diakui terdakwa di persidangan,” imbuhnya.

Sidang pun berlanjut. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menskors persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembelaan. ”Pekan depan pleidoi,” pungkasnya. (riz/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#ASN #Jadikan #penjual kopi #tipu warga