Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terlibat Perencanan, Pelaku Terakhir Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara

Achmad RW • Senin, 8 September 2025 | 19:44 WIB
Hanif Mansur Mustofa, satu dari enam pelaku pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Marmoyo, Kabuh, Jombang menjalani sidang tuntutan.
Hanif Mansur Mustofa, satu dari enam pelaku pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Marmoyo, Kabuh, Jombang menjalani sidang tuntutan.

Radarjombang.id - Hanif Mansur Mustofa, satu dari enam pelaku pembunuhan Mohammad Faiz, 19, di hutan Marmoyo, Kabuh, Jombang menjalani sidang tuntutan. Ia yang jadi terdakwa terakhir dalam kasus ini, dituntut pidana penjara 15 tahun oleh JPU.

Tuntutan kepada Hanif, dibacakan JPU dari Kejari Jombang dalam sidang di PN Jombang pada Kamis (4/9) lalu.

"Sudah dibacakan tuntutannya, yakni pidana 15 tahun penjara," terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejari Jombang.

Andie menjelaskan, tuntutan itu dijatuhkan kepada Hanif karena dalam persidanhan, JPU beranggapan ia terbukti berkomplot bersama dua pelaku lain dalam merencanakan pembunuhan kepada korban Mohammad Faiz. Hanif juga memberikan saran kepada kedua pelaku untuk mengeksekusi korban dan membuangnya ke hutan alih-alih ke sungai.
"Yang kami buktikan pasal 340 KUHPnya" terangnya.

Tuntutan kepada Hanif, juga terhitung lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan kepada dua pelaku pembunuhan yang sama sebelumnya.
Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, 22 dan Amin Roes, 23, yang juga dalang dan otak pembunuhan itu, sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim dari PN Jombang pun kembali menskors persidangan hingga pekan depan.

"Untuk agenda selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa," pungkas Andie.
Untuk diketahui, Mohammad Faiz, 19, warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo tewas setelah dianiaya dan dibunuh di hutan Kabuh pada (18/1/2025).

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.

Dalam kasus itu, polisi berhasil membekuk enam pelaku. Mereka adalah Andi Samudra Alfatekha, 22, alias Gareng, warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang sebagai pelaku utamanya dan dua pelaku dewasa lain yakni Amin Roes, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan Hanif Mansyur, 19, warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Ada juga tiga pelaku anak yang ditangkap yakni MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang. RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang. Dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

Tiga pelaku anak, telah divonis PN Jombang dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara tiga pelaku dewasa kini masih menjalani persidangan. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#tuntutan penjara #Jombang #pembunuhan #hutan #pelaku #kabuh