Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Kasus Pembunuhan Karyawan Indomaret di Jombang, Hukumannya Bikin Kaget

Achmad RW • Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:14 WIB
Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang membunuh karyawan Indomaret menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/8).
Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang membunuh karyawan Indomaret menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/8).

Radarjombang.id - Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang membunuh karyawan Indomaret menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntutnya dengan pidana 14 tahun penjara.

Sidang terdakwa Febri dilakukan di Ruang Sidang Cakra PN Jombang.

”Untuk terdakwa Febri, tuntutan sudah dibacakan, yakni 14 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, tuntutan itu diberikan kepada Febri karena terdakwa dinilai tak terbukti melalukan tindakan pembunuhan berencana.

”Yang terbukti di sidang adalah pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa,” lanjutnya.

Hal yang meringankan, lanjut andie, terdakwa dinilai kooperatif sepanjang persidangan. Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya di dalam sidang.

”Yang memberatkan tentu karena perbuatannya itu sudah menghilangkan nyawa orang lain,” lontarnya.

Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim pun kemudian menutup persidangan dan menunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi.

Seperti diketahui, Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tewas dibunuh usai terlibat perkelahian dengan Febri Wahyudi, 26, pada Kamis (9/1) malam di sebuah barbershop jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.

Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara dan cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan E, 24, wanita asal Kabupaten Kediri.

Korban marah karena pelaku sebelumnya mengirimkan video E saat bersama pria lain ke ponsel korban.

Keduanya sempat terlibat cekcok dan baku pukul di depan barbershop sebelum akhirnya Febri dengan cepat mengambil pisau lipat dari dalam tas yang ia bawa dan menusukkannya ke arah Septian hingga tewas.

Polisi menjerat Febri dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#teman #sidang #PN Jombang #Jombang #barbershop #tuntutan #bunuh #Kabupaten Jombang #berita kriminal jombang