Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dituntut 12 tahun, Ibu yang Bunuh Bayi di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara

Achmad RW • Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:24 WIB
MA, 19, seorang ibu yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan Jombang menjalani sidang putusan Selasa (5/8).
MA, 19, seorang ibu yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan Jombang menjalani sidang putusan Selasa (5/8).

RadarJombang.id - MA, 19, seorang ibu yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan Jombang menjalani sidang putusan Selasa (5/8).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim dari PN Jombang menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim, menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 5 tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Putusan itu, dibacakan ketua majelis hakim Satrio Budiono di ruang sidang Tirta PN Jombang Selasa siang.

"Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.

Vonis itu, disebut majelis hakim sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU yakni pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dalam amar putusan keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara tanpa denda kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

 

Vonis itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sifang tuntutan, JPU dari Kejari Jombang menuntut MA dengan pidana penjara selama 12 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan adanya korban yang merupakan korban kekerasan seksual anak.

 

Dan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan serta tak mendapat akses kepada konseling kehamilan dan reproduksi.

Atas vonis itu, terdakwa MA pun langsung menyatakan penerimaannya. "Saya terima yang mulia," ucap MA saat ditanya majelis hakim.

 

Sementara JPU yang diwakili Galuh Mardiana, menyebut masih belum menentukan sikap. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," lontarnya.

Atas tanggapan itu, majelis hakim pun menutup sidang dan menyebut kedua belah pihak punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Jadi ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menyatakan sikap ya, dengan ini sidang dinyatakan selesai dsn ditutup," ucap Hakim Satrio sambil memukul palu sidang.

Untuk diketahui, MA, 19, seorang wanita asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan Desember 2024 lalu.

Ia, sembunyi di kos itu setelah lari dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.

Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal.

 

Namun, upaya itu ketahuan penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya hingga kemudian ia dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan pihak kepolisian dan ditangkap. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#anak #bunuh bayi #Jombang #kos #pengadilan #Ibu