Radarjombang.id - Febri Wahyudi, 26, kapster barbershop yang membunuh karyawan Indomaret menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (28/7).
Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah membunuh Septiawan Adi Febriansyah.
Namun, ia menyangkal jika pembunuhan itu direncanakan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang itu, Febri dengan tegas menjawab sederet pertanyaan dari majelis hakim, JPU hingga penasehat hukumnya.
Febri menjelaskan, pembunuhan itu bermula dari pertunangannya dengan E, 24, janda asal Kediri yang kandas di tengah jalan.
Kekecewannya semakin bertambah setelah ia mengetahui kedekatan hubungan E dengan korban. ”Ya, memang saya cemburu Yang Mulia, karena E ini sama Septian,” terang warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben ini.
Ia mengaku sudah tiga tahun mengenal E, bahkan sempat menjalin hubungan serius hingga berujung melamar janda asal Kediri itu.
Namun, lamaran itu hanya bertahan beberapa bulan diduga karena datangnya Septian dalam hubungan mereka. ”Sempat lamaran, tapi akhirnya dibatalkan karena korban ini dekat,” lontarnya.
Karena kesal dan dendam lantaran hubungannya dirusak, ia pun bermaksud menganggu hubungan mantan tunangannya itu dengan korban.
Malam sebelum kejadian, ia mengirimkan sebuah video story yang menunjukkan E tengah berjalan dengan laki-laki lain.
”Saya kirim ke WA Septian, setelah itu dia tanya maksude opo, tapi tidak saya balas dan telepon juga tidak saya angkat,” lontarnya.
Febri mengaku terus berusaha menghindari pertemuan dengan korban. Seolah tak mau menyerah, pada 9 Januari sore, korban akhirnya mendatangi tempat kerjanya yang jaraknya berdekatan. ”Sore datang, tapi saya sudah pulang, kemudian saya ditelepon kasir, kemudian malamnya balik ke barbershop lagi,” lontarnya.
Malam itu Febri dan Septian akhirnya bertemu. Sempat terjadi adu mulut, keduanya akhirnya terlibat perkelahian hingga akhirnya Febri mengeluarkan pisau lipat yang ia simpan di tas miliknya. ”Saya serang dia sekenanya, dengan mata tertutup,” lontarnya.
Di depan majelis hakim, Febri mengakui telah membunuh korban. Namun, ia terus mengelak saat ditanyai soal perencanaan hingga pisau yang disiapkannya. ”Pisau ini selalu saya bawa Yang Mulia, untuk ansitipasi karena rumah saya jauh, tidak ada disiapkan,” ucapnya.
Di akhir persidangan, Febri pun tampak menangis tersedu saat ditanyai soal kondisi hidupnya setelah melakukan pembunuhan itu. ”Saya menyesal Yang Mulia, ibu saya sekarang tidak kerja, ayah saya sakit kejiwaannya,” ungkapnya sembari menyeka air matanya.
Hal serupa juga diungkapkan Zainal Fanani, kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Ia menyebut, dari fakta itu ia merasa dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana tidak tepat. ”Kita bisa simak tadi, menurut kami tentu pasal 340 KUHP tidak masuk, tapi yang 338 KUHP memang masuk, dan dia mengakui,” ungkapnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Seperti diketahui, Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tewas dibunuh usai terlibat perkelahian dengan Febri Wahyudi, 26, pada Kamis (9/1) malam di sebuah barbershop jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara dan cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan E, 24, seorang wanita asal Kabupaten Kediri. Korban marah karena pelaku sebelumnya mengirimkan video E saat bersama pria lain ke ponsel korban.
Keduanya sempat terlibat cekcok dan baku pukul di depan barbershop sebelum akhirnya Febri dengan cepat mengambil pisau lipat dari dalam tas yang ia bawa dan menusukkannya ke arah Septian hingga tewas. Polisi menjerat Febri dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto