Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejaksaan Lacak Aset Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang

Achmad RW • Kamis, 31 Juli 2025 | 12:15 WIB
Kejari Jombang menahan  Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari
Kejari Jombang menahan Eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari

Radarjombang.id - Selain fokus merampungkan berkas perkara, penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset milik Tjahja Fadjari, eks direktur Perumda Panglungan yang jadi tersangka dalam perkara korupsi penyaluran dana bergulir dari Bank UMKM Jatim ke perumda.

”Untuk pendalaman masih dilakukan, termasuk pelacakan aset milik tersangka,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo.

Ananto menjelaskan, pihaknya juga telah bersurat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jombang untuk mencari beberapa aset milik Fadjari. ”Kita sudah bersurat ke BPN, hasilnya tentu nanti akan disampaikan,” lontarnya.

Hingga kini, penyidik masih mengebut proses pemberkasan dua tersangka. Hal itu karena perkara ini, memang sudah mendesak untuk segera dilakukan tahap dua dan disidangkan.

”Target kami nanti pelimpahannya akan dilakukan bersamaan, jadi prosesnya memang sedang kami fokuskan di berkas,” lontarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang resmi menetapkan eks Pemimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardi Utomo, 58, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran kredit dana bergulir Bank UMKM Jatim ke Perumda Perkebunan Panglungan, Selasa (15/7). Usai menjalani pemeriksaan, Ponco langsung dijebloskan ke tahanan.

Sebelumnya penyidik Kejari Jombang sudah lebih dulu menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, pada 23 Mei 2025 lalu.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit dana bergulir dari Pemprov Jatim tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kredit itu diduga dilakukan tanpa persetujuan bupati.Program pembelian porang juga bermasalah hingga jaminan sertifikat yang digunakan Perumda Perkebunan Panglungan juga menggunakan SHM pribadi.

Dalam perkembangannya, Perumda Perkebunan Panglungan keteteran membayar tunggakan hingga mengalami gagal bayar.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan diduga Fadjari tak menggunakan seluruh dana pinjaman tersebut itu untuk kegiatan penanaman porang, namun digunakannya membayar utang pribadi.

Selain itu, penyidik menemukan analisa yang dilakukan Ponco Mardi Utomo, selaku Pemimpin Bank UMKM Cabang Jombang saat pengajuan kredit 2021 diduga tidak profesional mengakibatkan kerugian pada bank hingga terjadi gagal bayar.

Ponco juga disangka jaksa penyidik melakukan manipulasi terhadap dokumen analisis dan survei hingga Perumda Perkebunan Panglungan yang seharusnya tak layak mendapatkan penyaluran dana bergulir, bisa mendapatkannya.

Dari hasil audit, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, keduanya kini meringkuk di tahanan. Keduanya dijerat melanggar pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.(riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Kejaksaan #Pemkab Jombag #perumda #Jombang #korupsi #Panglungan