Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengakuan Kapster Barbershop yang Bunuh Karyawan Indomaret di Jombang di Persidangan: Berebut Wanita Asal Kediri

Achmad RW • Selasa, 29 Juli 2025 | 00:14 WIB
Febri Wahyudi, terdakwa pembunuhan karyawan Indomaret usai mengikuti sidang
Febri Wahyudi, terdakwa pembunuhan karyawan Indomaret usai mengikuti sidang

RadarJombang.id – Febri Wahyudi, kapster barbershop yang membunuh karyawan Indomaret menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa (28/7).

Dalam sidang itu, ia mengakui perbuatannya yang telah membunuh Septiawan Adi Febriansyah itu, namun ia menyangkal jika pembunuhan itu direncanakan.

Ia juga mengakui jika kasus perkelahian berujung pembunuhan itu, memang dilatari asmara dan keduanya terlibat cinta segitiga dan memperebutkan seorang wanita.

Dalam sidang yang digelar di PN Jombang itu, Febri dengan tegas menjawab sederet pertanyaan dari majelis hakim, JPU hingga penasehat hukumnya.

Ia menjelaskan, pembunuhan itu bermula dari rebutan wanita bernama E antara dirinya dan korban. “Ya memang saya cemburu yang mulia, karena E ini sama Septian,” terangnya.

Ia, mengaku sudah 3 tahun mengenal E dan bahkan sempat menjalin hubungan serius hingga berujung melamar janda asal Kediri itu.

Namun, lamaran itu hanya bertahan beberapa bulan diduga karena datangnya Septian dalam hubungan mereka. “Sempat lamaran, tapi akhirnya dibatalkan karena korban ini dekat,” lontarnya.

Karena kesal dan dendam lantaran hubungannya dirusak, ia pun bermaksud menganggu hubungan mantan tunganannya itu dengan Septian.

Malam sebelum kejadian, ia pun mengirimkan sebuah video story yang menunjukkan E tengah berjalan dengan laki-laki lain.

“Saya kirim ke WA Septian, setelah itu dia tanya maksude opo, tapi tidak saya balas dan telepon juga tidak saya angkat,” lontarnya.

Hingga di hari kejadian pembunuhan itu berlangsung, ia pun berusaha menghindari dari Septian. Bahkan Septian akhirnya mendatanginya di tempat kerjanya yang memang tak jauh dari tempat kerja korban.

“Sore datang, tapi saya sudah pulang, kemudian saya ditelepon kasir, kemudian malamnya balik ke barbershop lagi,” lontarnya.

Malam itulah Febri dan Septian bertemu, keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya Febri mengeluarkan pisau lipat yang ia simpan di tas miliknya. “Saya serang dia sekenanya, dengan mata tertutup,” lontarnya.

Dalam keterangannya itu, Febri mengakui memang akhirnya berhasil membunuh Septian. Namun ia terus mengelak saat ditanyai soal perencanaan hingga pisau yang disiapkannya.

“Pisau ini selalu saya bawa yang mulia, untuk ansitipasi karena rumah saya jauh, tidak ada disiapkan,” ucapnya.

Di ujung persidangan, Febri pun tampak menangis tersedu saat ditanyai soal kondisi hidupnya setelah melakukan pembunuhan itu. “Saya menyesal yang mulia, ibu saya sekarang tidak kerja, ayah saya sakit kejiwaannya,” ungkapnya sembari menyeka pipinya.

Hal serupa, juga diungkapkan Zainal Fanani, kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Ia menyebut, dari fakta itu ia merasa dakwaan jaksa yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana tidak tepat.

“Kita bisa simak tadi, menurut kami tentu pasal 340 KUHP tidak masuk, tapi yang 338 KUHP memang masuk, dan dia mengakui,” ungkapnya.

Sidang kepada Febri, ditutup setelah itu. Majelis hakim menyebut sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Seperti diketahui, Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret tewas dibunuh usai terlibat perkelahian dengan  Febri Wahyudi pada Kamis (9/1) malam di sebuah barbershop jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang.

Pembunuhan itu, dipicu masalah asmara dan cinta segitiga yang melibatkan keduanya dan E, 24, seorang wanita asal Kabupaten Kediri.

Korban juga marah karena pelaku sebelumnya mengirim video syur antara E dan pria lain ke ponselnya.

Keduanya, sempat terlibat cekcok dan baku pukul di depan barbershop sebelum akhirnya Adi ditusuk Febri menggunakan pisau lipat di dalam barbershop tempatnya bekerja.

Polisi, juga telah meneyapkan Febri sebagai tersangka dalam kasus itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (riz)

Editor : Achmad RW
#karyawan indomaret #sidang #kapster #Jombang #pembunuhan #barbershop