RadarJombang.id – Pada 2023, Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran Rp 1,7 miliar untuk mendata lahan yang diproyeksikan menjadi LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).
Dalam perkembangannya, data LP2B tak dimasukkan dalam Perda Nomor 11/2024 tentang PLP2B, namun akan dituangkan dalam perbup.
”Untuk penyusunan perbup sekarang masih tahap awal,” terang Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang Much Rony, Minggu (25/5).
Rony tak menampik bahwa pada 2023 pihaknya sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,7 miliar untuk mendata lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diproyeksikan masuk perda PLP2B.
”Hasilnya saat itu sudah muncul peta LP2B. Namun, saat dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, disarankan untuk dimasukkan perbup saja,” bebernya.
Setelah Perda dalam Perda Nomor 11/2024 tentang PLP2B, resmi di-dok pada 2024 lalu, pihaknya kini tengah menyiapkan draf perbup sebagai aturan turunan dalam Perda Nomor 11/2024 tentang PLP2B.
”Perbup ini lebih pada penetapan besaran luas lahannya, karena yang pertama dulu pemetaan mapping dan memastikan dengan pihak terkait, seperti aparatur pemerintahan desa, poktan tentang batas tanah. Di perbup ini penetapan besaran LP2B berapa,” tutur dia.
Penetapan, menurut dia, bisa secara wilayah atau kecamatan hingga tingkatan desa.
”Jadi sekarang belum sampai ke arah sana, tetapi akan kami lihat lagi, apakah harus eksplisit per desa atau itu cukup di lampiran perbup. Karena ketika menyebut per desa akan sangat banyak,” katanya.
Rony menyebut, pada kegiatan 2023 itu sudah menghasilkan peta LP2B. ”Jadi, hasil FGD 2023 memang sudah muncul luas LP2B ini 36.000 sekian hektare,” kata Rony.
Namun demikian, luasan itu bakal tetap dilakukan verifikasi dan validasi lagi.
Alasannya, karena data tersebut sudah dua tahun diperkirakan terjadi perkembangan signifikan. ”Makanya kita evaluasi lagi bersama akademisi,” imbuh dia.
Dijelaskan, pendataan awal 2023 lalu dilakukan dengan dasar atau pedoman Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jombang 2021-2041.
Salah satu poinnya kawasan pangan berkelanjutan (KP2B) seluas 38.149 hektare. ”Jadi pemetaan 2023 itu baku datanya pakai perda,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 2024, Pemkab Jombang sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Sayangnya, Perda Nomor 11/2024 sifatnya masih umum, belum aplikatif.
Salah satunya belum terinci luasan lahan hingga aturan mengenai sanksi. Padahal, sejak 2024 pemkab sudah keluar anggaran sekitar Rp 1,7 miliar untuk menyusun peta LP2B.
Setelah mendapat banyak sorotan, pemkab gerak cepat menyusun perbup tentang PLP2B.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony melalui Kabid Produksi Eko Purwanto menjelaskan, penyusunan draf perbup itu belum berjalan. Meski begitu, pemkab sudah membentuk tim.
”Jadi, kami sudah membentuk tim untuk penyesunan perbup. Sekarang tinggal melakukan penawaran ke akademisi,” kata Eko kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (14/5).
Tim internal tersebut nantinya bakal bekerja sama dengan kalangan akademisi. ”Sekarang proses pengajuan, kami masih negosiasi. Karena untuk menyusun itu, kami butuh tenaga ahli,” imbuhnya.
Diakui, pada 2023 lalu pemkab sudah memiliki peta lahan yang rencanannya masuk LP2B.
Total luasannya mencapai 36.000 hektare, menyebar di 20 kecamatan atau meninggalkan Kecamatan Wonosalam, karena masuk kategori kawasan holtikultura dan perkebunan.
”Jadi, pemetaan dan datanya akan kita verifikasi ulang. Kalau sudah klir akan dimasukkan dalam perbup,” tuturnya. (fid/naz)
Editor : Achmad RW