RadarJombang.id - Bunga (bukan nama sebenarnya), 16, korban rudapaksa yang dilakukan 7 orang pemuda di Kecamatan Kesamben Jombang hingga kini masih mengalami trauma berat.
Korban, hingga kini juga masih enggan bersekolah lantaran masih trauma dan malu dengan kejadian yang menimpanya itu.
Terlebih, disebut-sebut sempat ada video asusila berkaitan dengan korban yang tersebar.
”Dia belum mau bersekolah kembali, karena mungkin ada rasa malu atau apa begitu,” terang Kepala UPTD PPA Kabupaten Jombang Moh Musyafik.
Syafik menyebut secara fisik korban memang tak mengalami luka ataupun cedera berat. Namun, kondisi mental korban disebutnya masih sangat labil.
”Bisa dibilang korban memang mengalami trauma berat. Pendampingan psikologis juga sudah kita berikan,” lontarnya.
Pemkab Jombang melalui Dinas PPKB-PPPA Jombang, menyebut juga telah memberikan beberapa opsi kepada korban. Seperti menawarkan untuk pindah ke sekolah lain.
”Usulan itu sudah diamini sama ibu korban sebenarnya, namun mungkin dari korban sendiri yang masih butuh waktu untuk memutuskan, sehingga sampai hari ini belum ada keputusan memang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bunga (bukan nama sebenarnya), 16, siswi tingkat SLTA asal Kecamatan Ploso jadi korban pemerkosaan yang dilakukan 7 orang pemuda di wilayah Kecamatan Kesamben.
Ketujuh pemuda yang memperkosa Bunga itu, yakni EA, 19, DR, 16, AP, 16, serta R, D,W dan C.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, akhirnya melaporkan nasib yang dialami anaknya ke polisi.
Sayangnya, dari tujuh pelaku, polisi baru berhasil meringkus tiga orang, sementara empat pelaku lainnya masih buron.
Dalam persidangan terungkap, sebelum memerkosa korban, para pelaku terlebih dulu menggelar pesta miras.
Setelahnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kosong dan memperkosanya.
Dua dari tiga terdakwa yang telah dibekuk, yakni DR, 16, dan AP, 16 telah menjalani sidang vonis.
Keduanya masing-masing hanya divonis dengan hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Sementara EA, yang merupakan pelaku dewasa, hingga kini masih diproses berkasnya untuk menuju persidangan. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW