Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Besok, Tiga Terdakwa Anak yang Terlibat Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Hadapi Tuntutan

Achmad RW • Kamis, 6 Maret 2025 | 02:38 WIB
Tiga terdakwa anak kasus pembunuhan di hutan kabuh saat digiring menuju ruang sidang PN Jombang
Tiga terdakwa anak kasus pembunuhan di hutan kabuh saat digiring menuju ruang sidang PN Jombang

RadarJombang.id – Tiga terdakwa anak yang terlibat pembunuhan kepada MF, 19, pemuda asal Sidoarjo di hutan Kabuh Jombang bakal menjalani sidang tuntutan Kamis (6/3) pagi.

Hal itu, seperti terlihat di laman SIPP milik PN Jombang di sipp.pn-jombang.go.id. Di laman itu, perkara yang menjerat MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang, RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang teregister  nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jbg.

Di laman tersebut, sidang perdana dilakukan pada Kamis (27/2) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan bukti dan saksi.

Sementara sidang kedua, berlangsung pada Senin (3/3) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa anak.

Sidang, akan dilanjutkan kembali pada Kamis (6/3) pagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dan pleidoi dari para terdakwa.

“Jadi benar, untuk besok memang agendanya pembacaan tuntutan, untuk agendanya biasanya pagi ya kalau sidang anak,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, dalam sidang sebelumnya ketiganya telah didengar kesaksiannya di depan persidangan.

Hasilnya, ketiga terdakwa pun mengakui seluruh perbuatannya dan terlibat dalam aksi pembunuhan MF.

"Ketiganya mengakui, mereka mengaku diancam oleh pelaku utama yakni Gareng, jika tidak ikut dan tidak mau membunuh korban mereka akan diperlakukan seperti korban," lontarnya.

Sebelumnya, MF, 19, pemuda asal Krian, Sidoarjo dibunuh oleh 6 orang komplotan gangster dan anak punk.

Mereka adalah AS Alias Gareng, 22, Warga Desa Pulorejo, Ngoro,  Jombang sebagai pelaku utamanya.

AR, 23, warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

HM, 19,  warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri MR, 17, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

RG, 18, remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang dan KS, 16, remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang.

Tiga dari enam pelaku, bahkan dihadiahi timah panas polisi lantaran mereka mencoba melawan dan melarikan diri saat dibekuk petugas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tiga pelaku yang berusia dewasa ini memang telah merencanakan pembunuhan kepada MF. Lantaran sakit hati juga ingin memiliki harta benda pelaku.

Sementara tiga pelaku anak-anak, bertugas mencari lokasi pembunuhan yang jauh dari permukiman warga.

Ketiganya kemudian menentukan lokasi di Hutan Marmoyo dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan kepada MF pada Sabtu (18/1) lalu.

Sebelum dibunuh, MF dipaksa untuk bertarung dengan dua tersangka dewasa, kemudian dibekap menggunakan sarung. Setelah itu, jasad korban dibuang di dalam hutan tak jauh dari lokasi pembunuhannya.

Dalam sidang perdananya pada Kamis (27/2) lalu, dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiganya dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#anak #sidang #Jombang #terdakwa #pembunuhan #tuntutan #hutan #kabuh