Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Asmara Dunia Maya Berujung Petaka di Jombang: Pamit COD Berakhir Jadi Korban Pembunuhan dan Rudapaksa

Achmad RW • Jumat, 14 Februari 2025 | 14:39 WIB
Tiga pelaku pembunuhan kepada gadis asal Sumobito Jombang yang telah dibekuk polisi
Tiga pelaku pembunuhan kepada gadis asal Sumobito Jombang yang telah dibekuk polisi

RadarJombang.id - Kasus pembunuhan, rudapaksa dan perampokan menimpa Putri Regina Amanda, 19, gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Niatnya menemui sang kekasih yang dikenal lewat media sosial itu, justru berakhir petaka dengan kematiannya yang tragis.

Jasad putri, ditemukan mengapung di Saluran Induk Mrican Kanan Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang Selasa (11/2) pagi lalu.

Ironisnya, di tubuhnya ditemukan sejumlah bekas tanda penganiayaan, seperti luka sobek di kepala, serta pendarahan pada perut.

Terungkap kemudian, ia dianiaya, digilir sebelum akhirnya diceburkan ke sungai dalam kondisi lemas tak berdaya, hingga meninggal karena tenggelam.

Pelakunya, juga adalah pacarnya sendiri yang ia temui Senin (10/2) sore. Berikut cerita lengkapnya:

Hubungan pelaku dan korban

Putri, adalah siswi kelas XII di salah satu SMA swasta di Kecamatan Sumobito Jombang.

Ia adalah anak kedua dari Misman dan Wiwit Indrayati, asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Ibunya, meninggal sekitar 7 bulan lalu sehingga praktis ia kini tinggal hanya bersama ayahnya.

Sementara pelaku utama yang juga pacar korban, bernama lengkap Adiansyah Putra Wijaya, 18, pemuda tak berskolah yang juga kuli bangunan asal Desa Sembung, Kecamatan Perak.

"Keduanya ini belum lama kenal, mereka juga berkenalan lewat media sosial," terang Kasatreskrim Polres Jombang.

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya pun makin intens hingga menjalin hubungan kekasih.

Pertemuan Korban dan pelaku dengan izin COD

Keluarga menunjukkan foto perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai Pacarpeluk Jombang semasa hidup
Keluarga menunjukkan foto perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai Pacarpeluk Jombang semasa hidup

Suwari, 55, paman korban ditemui di RSUD Jombang (12/2) mengatakan keponakannya itu pamit kepada orang tuanya sejak Senin sore, sekitar pukul 16.00.

"Dia pamit ke ayahnya itu mau COD-an, tapi COD apa saya tidak tahu, tapi ayahnya juga sudah pesan jangan malam-malam pulangnya, anaknya juga mengiyakan," lanjutnya.

Putri yang juga merupakan siswi kelas 12 di salah satu SMA Swasta di Sumobito itu pergi dengan sepeda motornya Honda Vario.

Suwari juga menyebut, saat pergi Putri hanya seorang diri dan membawa sebuah handphone miliknya.

"Tapi ternyata sampai pukul 20.00, korban tidak pulang, tidak ada kabar, handphone juga tidak aktif," imbuhnya.

Handphone milik korban, baru bisa dihubungi kembali oleh keluarga sekitar pukul 01.00 atau selasa dini hari.

Belakangan diketahui, pamitnya korban COD itu hanyalah alasan agar ia bisa bertemu dengan sang pujaan hati, Adiansyah Putra Wijaya.

”Ternyata itu alasan korban untuk bertemu dengan pacar yang baru dikenalnya lewat medsos tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra

Keduanya akhirnya bertemu di daerah Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Setelah dari Mojowarno, pelaku Adiansyah berhasil membujuk korban agar mau diajak ngopi ke wilayah Kecamatan Perak.

Setelah asyik nongkrong di Perak, pelaku AD kemudian mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku AT, salah satu teman pelaku di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Sesampainya di Kediri, korban korban sempat ditinggal sendirian di sebuah, sementara pacarnya dan satu pelaku lain membeli minuman keras.

Di Kunjang itulah korban kemudian bertemu dengan dua pelaku lain, yakni Achmad Toriq, 18, siswa kelas XII SMK Negeri di Kediri asal Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri. Serta Lutfi Innahu Feda, 32, pria asal Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Perbuatan Keji Para Pelaku

Pelaku pembunuhan gadis asal Sumobito yang dibekuk Satreskrim Polres Jombang
Pelaku pembunuhan gadis asal Sumobito yang dibekuk Satreskrim Polres Jombang

Berawal dari rumah itulah, pesta miras dilakukan ketiga pelaku ini. Alkohol, membuat ketiga pelaku hilang akal hingga nekat melakukan perbuatan keji.

Putri, diajak mereka pergi ke areal persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang malam itu.

Putri, kemudian digilir ketiganya. Namun, karena putri melawan dan menolak diperk0s4, ia sempat dipukuli dan dianiaya para pelaku.

"Jadi pelaku ini memukul bagian perut korban hingga mengalami pendarahan perut, kemudian secara bergiliran memperk0s4 korban," terang Kasatreskrim Polres Jombang.

Tak berhenti dengan aksi rudapaksa itu, para pelaku yang mengetahui kondisi putri sudah lemas dan tak berdaya, mencoba menghilangkan jejak perbuatan mereka.

Korban, dibonceng oleh dua pelaku yakni Adiansyah dan Lutfi dengan sepeda motor miliknya.

Sementara Toriq, mebuntuti mereka dari belakang sambil mengawasi.

Hingga di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri ketiganya memutuskan untuk membuang korban di Saluran Induk Mrican Kanan hingga jasad korban terbawa aliran hingga Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang.

Sementara motor dan handphone milik korban dijarah para pelaku dan diambil.

Motor milik korban, bahkan sudah dijual seharga Rp 2,2 juta kepada seorang penadah yang kini tengah diburu polisi.

"Untuk uang hasil pencurian itu sudah terpakai untuk mereka bertiga sebesar Rp 800 ribu, dan sisanya berhasil kami amankan," tambahnya.

 

Pelaku ditembak Polisi, ancaman hukuman berat menanti

Tiga pelaku pembunuhan saat digiring ke Mapolres Jombang
Tiga pelaku pembunuhan saat digiring ke Mapolres Jombang

Dalam proses penangkapan ketiga pelaku, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu kaki Adiansyah Putra Wijaya 18, remaja asal Kecamatan Perak yang juga otak pelaku lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2).

Saat digelandang ke Mapolres Jombang, Adiansyah terlihat berjalan sambil terpincang-pincang lantaran bagian kaki kirinya masih diperban akibat diterjang timah panas polisi. 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana yang merupakan kejahatan yang paling serius. Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara pelaku pembunuhan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 339 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan ancaman hukuman untuk tindak pidana pembunuhan biasa dalam Pasal 338 KUHP adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ada juga ancaman hukuman untuk tindak pidana perkos44n yang diatur dalam Pasal 285 KUHP adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

(riz)

Editor : Achmad RW
#petaka #asmara #cod #Rudapaksa #pamit #dunia maya #Jombang #pembunuhan #gadis #kediri