RadarJombang.id – Kasus pembunuhan balita di Mojoagung yang dilakukan dua pria dan pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Peterongan hingga kini masih diproses polisi.
Petugas masih harus menunggu beberapa tahapan sebelum berkas penyidikannya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
’’Sampai hari ini (kemarin) belum pelimpahan, kami masih melengkapi sejumlah bukti dan ada proses lain yang ditunggu,’’ kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna, (8/1).
Kedua kasus itu sudah selesai proses pemeriksaan. Pihaknya kini hanya tinggal melakukan rekonstruksi.
Proses rekonstruksi sendiri, sangat dibutuhkan untuk mengetahui detik demi detik berlangsungnya tindak kejahatan.
’’Tinggal rekonstruksi saja, setelah lengkap akan kita limpahkan kasusnya ke kejaksaan,’’ ucapnya.
Polisi menangkap JG, 23 dan AZ, 20, dua pria asal Kecamatan Sumobito dan Mojoagung atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada K, balita berusia 3,5 tahun.
JG, adalah pacar ibu K yang tega membunuh balita tak berdosa hanya karena dianggap rewel dan menghalanginya mendekati sang ibu yang seorang janda.
Sementara AZ, paman korban yang merasa jengkel dengan perbuatan ibu korban yang sering mengejeknya.
Kedua pelaku meracuni korban dengan racun tikus kemudian menganiayanya. K, akhirnya meninggal pada (12/12) akibat luka di beberapa bagian tubuhnya dan racun di dalam tubuhnya.
Satunya yakni kasus pembunuhan bayi yang dilakukan MA, 19, seorang wanita asal Driyorejo, Gresik.
MA melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan Jombang setelah lari dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.
Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal karena tak ingin aksinya melahirkan ketahuan orang.
Upayanya itu ketahuan penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya hingga kemudian ia dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan polisi.
Ketiga tersangka dalam dua kasus berbeda itu, kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. JG dan AZ, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara MA, dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW