RadarJombang.id - Briptu Fadhilatun Nikmah, terdakwa kasus polwan yang membakar suami, di Mojokerto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan (19/11).
Briptu Fadhilatun Nikmah, diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan itu dan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Briptu Dila, begitu ia disapa menjelaskan secara rinci kronologi pembakaran yang dilakukannya kepada suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Ia pun mengakui telah melakukan pembakaran kepada sang suami setelah sebelumnya memborgol tangan korban di tangga lipat.
Namun, ia menyebut tak pernah sengaja melakukan aksi membakar suaminya itu. ’’Tidak ada niat yang mulia. Hanya menakut-nakuti saja,’’ ungkapnya sembari menangis.
Dila menjelaskan detail terhadap peristiwa tragis pada Sabtu, 8 Juni 2024, di Kompleks Asrama Polres Mojokerto itu.
Dalam keterangannya, kekalutan itu muncul setelah ia memeriksa saldo rekening suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu.
Dila kemudian membeli BBM jenis pertalite dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Dila lalu mengirim pesan ancaman kepada suaminya dan meminta Briptu Rian yang berdinas di Polres Jombang agar segera pulang.
Setelah suaminya tiba, Dila memborgol tangan kiri Briptu Rian ke tangga lipat di garasi. Ia langsung menyiram tubuh suaminya dengan bensin, dan membakar tisu yang kemudian menyambar tubuh.
’’Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," jelasnya.
Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, ia mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup. "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," terang Dila.
Diakuinya, Rian sempat kepanasan hingga meminta minum setelah api di tubuh korban padam.
Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan.
"Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," tegasnya.
Di persidangan sebelumnya terbongkar jika rumah tangga Briptu Fadhilatul Nikmah dan Briptu Rian Dwi Wicaksono, sudah diselimuti masalah sejak awal keduanya menikah.
Benih-benih problematika perjudian dan finansial bahkan terindikasi sejak sebelum keduanya memutuskan berumah tangga.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan menghadirkan tiga sahabat dan mantan asisten rumah tangga (ART) terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan sebagai saksi.
Masing-masing, Brigadir Chintia Irma Savita, Brigadir Adie Santika Pratiwi, Briptu Nia Febrianti, dan Endang. (mjk/riz)
Editor : Achmad RW