Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

3 Hakim PN Surabaya yang beri Vonis Bebas Pada Ronald Tannur Dibekuk Kejagung, Diduga Terlibat Suap Putusan

Achmad RW • Jumat, 25 Oktober 2024 | 01:41 WIB
Tiga hakim kontroversial yang memberikan vonis bebas pada kasus pembunuhan Ronald Tannur kini ditangkap dalam OTT Kejagung
Tiga hakim kontroversial yang memberikan vonis bebas pada kasus pembunuhan Ronald Tannur kini ditangkap dalam OTT Kejagung

RadarJombang.id - Tiga Hakim kontroversial yang memberikan vonis bebas pada pelaku pembunuhan Ronald Tannur ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Ketiga hakim kontroversial itu, adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul).

Ketiganya ditangkap berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald berinisial LR.

"Penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana umum yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip dari Jawapos.com.

Meski begitu, Qohar belum mengungkap jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim tersebut.

Hanya saja, dari penggeledahan di 6 lokasi, penyidik menemukan uang tunai berbagai pecahan yang jumlahnya miliaran rupiah.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, HH dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis.

Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih dan Kades di Jombang Terseret Kasus Gratifikasi Hakim MA, Namanya Masuk Dakwaan Jaksa KPK

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#Ronald Tannur #Kejagung #hakim #OTT #vonis bebas #PN Surabaya