Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah Terus Menangis Saat JPU Baca Dakwaan

Achmad RW • Kamis, 24 Oktober 2024 | 02:02 WIB
Suasana sidang perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Suasana sidang perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto

RadarJombang.id – Sidang perdana polwan bakar suami di Mojokerto akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa  (22/10).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini digelar di Ruang Cakra.

Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Briptu Dila, 28, tampak menghadiri sidang secara online dari Polda Jatim.

Sedangkan ketiga kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim menghadiri sidang secara langsung.

Terdakwa Briptu Dilla yang menjalani sidang secara daring ini tampak menangis selama jaksa membacakan dakwaan.

Selama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizky Bagaskoro membacakan amar dakwaan, Dila tampak menangis. Briptu Dila menitihkan air mata hingga sidang perdana ditutup majelis hakim.

 ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Angga membacakan dakwaan.

Dila dijerat dengan dakwaan tunggal tersebut. Ia terancam dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta. Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim tidak mengajukan eksepsi.

 Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, JPU akan menghadirkan tujuh orang saksi ke persidangan. Dua di antaranya merupakan saksi ahli.

”Karena hari ini (kemarin, Red) JPU belum siap untuk saksinya, sidang ditunda Selasa (29/10) depan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegas Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Di lain sisi, ketiga PH terdakwa juga akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang. Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo menambahkan, Dila menjalani sidang daring atas pemintaan Polda Jatim dengan sejumlah pertimbangan.

”Sebagaimana dalam surat yang kami terima, menyangkut pertimbangan keamanan terdakwa,” ujar pria yang karib disapa Frans ini.

Pertimbangan kemanusiaan karena Dila memiliki tiga anak balita yang membutuhkan ASI (air susu ibu) jadi faktor lain.

Meski begitu, lanjut dia, Polda Jatim menjamin akan menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang jika sewaktu-waktu diperlukan.

Hal ini juga berlaku bagi para saksi. ”Kita lihat perkembangan nanti, apa perlu dihadirkan dalam sidang atau online saja. Tapi, pihak Polda bersedia untuk sewaktu-waktu hadirkan ke sini (Mojokerto, Red),” tandasnya.

Pihaknya memastikan serangkain sidang polwan bakar suami ini berlangsung terbuka untuk umum.

Seperti diberitakan, kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto  ini berawal saat Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, pada 8 Juni 2024 lalu.

Tangan korban diborgol terdakwa di tangga lipat di garasi rumah. Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin dan disulut api hingga terbakar.

Rian meninggal akibat luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Motifnya, Dila geram setelah mengecek ATM milik suaminya yang didapati gaji 13 senilai Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu. Belakangan diketahui sejumlah uang tersebut digunakan Rian untuk judi online. (riz)

Editor : Achmad RW
#Mojokerto #Briptu Rian Dwi Wicaksono #Briptu Fadhilatun Nikmah #polwan bakar suami #Sidang Perdana