Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Draf Perbup Pasar Rakyat di Jombang Masih Berproses di Pemprov Jatim

Ainul Hafidz • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:10 WIB
Ilustrasi peraturan Bupati atau Perbup
Ilustrasi peraturan Bupati atau Perbup

RadarJombang.id - Rencana Pemkab Jombang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat terus berlanjut.

Usai draf rancangan perbup pasar rakyat di Jombang dinaikkan ke Pemprov Jatim, saat ini pemkab menunggu undangan fasilitasi dari pemprov.

Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, sejak dikirim pertengahan September lalu, hingga awal Oktober ini masih berproses di pemprov.

”Belum selesai, sekarang masih diproses biro hukum (Setdaprov Jatim),” kata Syifa dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Dijelaskan, sama seperti aturan lainnya, tahapan usai dokumen dikirim bakal ditindaklanjuti pemprov dengan mengirim surat undangan fasilitasi ke pemkab.

”Jadi, nanti pasti kami akan diudang fasilitasi,” imbuh dia,

Dalam fasilitasi tim pemprov, nantinya bakal diketahui apakah ada revisi dan tidaknya. ”Prosesnya masih lama dan butuh waktu,” kata Syifa.

Sebelumnya sejumlah permasalahan di lingkup pasar daerah menjadi atensi serius pemkab.

Di antaranya karut-marut pedagang Pasar Perak dan pedagang lantai 2 Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.

Mengatasi permasalahan itu, pemkab gerak cepat menyusun peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat. Saat ini dokumen sudah dikirim ke Pemprov Jatim.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo menjelaskan, salah satu problem yang terjadi di pasar bakal dikeluarkan aturan baru.

Di antaranya untuk menangani problem di Pasar Perak. ”Jadi, kami sudah melakukan kajian untuk diterbitkan perbup,” kata Suwignyo kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (25/9).

Meski tak dijelaskan secara rinci, dikatakan saat ini tahapannya sudah berada di Bagian Hukum Setdakab Jombang. ”Sudah difasilitasi, sekarang tinggal menunggu selesai,” ujar Suwignyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, karut-marut pedagang Pasar Perak hingga kini belum ada penyelesaian konkret.

Banyak pedagang tetap enggan menempati kios yang baru dibangun pemerintah dan tetap memilih berjualan di pinggir jalan.

Sementara itu, sekitar 57 kios pedagang yang sebelumnya disegel kondisinya belum berubah.

Pantauan di lokasi Rabu (4/9) pagi, tampak aktivitas pedagang di lantai 2 Pasar Perak sepi. Hanya beberapa pedagang tetap bertahan.

Sebaliknya, kondisi area belakang pasar ramai dipenuhi lapak-lapak pedagang di pinggir jalan.

Sementara itu, kondisi puluhan kios yang sejak Juni lalu disegel, masih belum berubah.

Termasuk lapak-lapak pedagang juga sebagian masih terpasang pita petugas berwarna kuning-hitam. 

Tak ada aktivitas signifikan di area itu. Hanya beberapa pedagang tengah duduk menunggu calon pembeli. Rata-rata pedagang pakaian.

Pemandangan tak jauh berbeda juga terlihat di lantai 2 PCN Jombang. Imbauan pemkab agar para pedagang kembali berjualan di lantai 2 PCN juga tak berjalan efektif.

Para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan, meski pemkab mengancam akan mencabut hak pakai kios.

Beberapa bangunan kios semi permanen yang dikumuh lantaran lama tidak digunakan berjualan bahkan dibongkar oleh petugas, dan hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.  (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#rakyat #Perbup #Pemprov #Jombang #Jatim #Pasar