RadarJombang.id - Wawan Sudarmanto, 45, Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, menjalani sidang vonis di PN Mojokerto Senin (30/9).
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhinya hukuman penjara selama 3 tahun alias conform dengan tuntutan JPU.
Dalam sidang itu, Wawan menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak ini berlangsung cepat, yakni kurang dari 15 menit.
”Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun. Terdakwa dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dan majelis hakim juga sama (memutus) tiga tahun,” terang Jenny Tulak, dalam sidang.
Jenny menjelaskan, hukuman tersebut dijatuhkan pada Wawan karena terbukti bersalah menipu Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Majelis Hakim menyebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ungkapnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang mempengaruhi majelis hakim menghukum Kades Sumberteguh tersebut.
Utamanya, perbuatan Wawan yang merugikan korban hingga sekitar Rp 1,3 miliar yang jadi salah satu pertimbangan memberatkan.
“Sejauh ini terdakwa belum ada pengembalian (kerugian) juga,” tandas Jenny Tulak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono menerangkan, pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama sepekan kedepan.
Meski putusan yang dijatuhkan hakim conform dengan tuntutan jaksa.
“Terdakwa juga masih pikir-pikir. Kalau nanti terdakwa ajukan banding, kita akan ajukan (banding) juga,” sebutnya, selepas sidang.
Seperti diketahui, Wawan Sudarmanto, 45, Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Mei lalu.
Ia terlibat aksi penipuan dan penggelapan yang menyasar Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Korban yang merupakan teman Wawan harus merugi hingga Rp 1,3 miliar.
Kasus ini bermula dari hutang piutang terdakwa dengan korban sejak 2019 silam. Hutang diajukan Wawan beberapa kali dengan jumlah bervariatif.
Untuk meyakinkan korban, kades nonaktif ini jaminan mobil dan BPKB serta empat sertifikat tanah dan bangunan.
Tetapi, seluruh jaminan itu bukan milik Wawan pribadi, melainkan atas nama orang lain.
Praktis, sejumlah jaminan tersebut diserahkan Aminudin ke pemilik aslinya setelah mereka menarik asetnya ke korban.
Saat diatagih korban membayar hutang, Wawan hanya mengumbar janji dan tak kunjung membayar.
Hingga puncaknya Aminudin melaporkan terdakwa ke polisi. Belakangan diketahui, uang ratusan juta itu digunakan Wawan untuk maju pilkades 2019 silam. (riz)
Editor : Achmad RW