RadarJombang.id - MFI, 29, Eks Staf Bawaslu Jombang telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Eks Staf Bawaslu Jombang yang tega menyetubuhi adik ipar yang masih berusia 16 tahun itu, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menyebut, MFI mengakui seluruh perbuatannya melakukan persetubuhan dengan adik iparnya itu.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, artinya dia kooperatif lah memang," terang JPU dalam sidang itu Yoga Adhyatma.
Yoga menjelaskan, dalam pengakuannya MFI mengakui telah berkali-kali menyetubuhi adik iparnya yang masih berstatus siswi SMA itu.
"Pengakuan terdakwa di persidangan sudah 8 kali melakukan persetubuhan kepada anak korban," lontarnya.
Aksi itu, juga disebut JPU dilakukan MFI di sejumlah tempat berbeda, juga di sejumlah hotel.
"Lokasinya tidak semua di Jombang, ada yang di luar kota juga sampai Trawas, Mojokerto," imbuhnya.
Sementara korban yang juga dihadirkan dalam persidangan (13/8) lalu, juga mengakui hal itu.
Dalam sidang itu, korban yang juga adik ipar MFI itu mengungkap modus yang digunakan eks staf bawaslu Jombang ini hingga bisa menyetubuhi korban.
MFI, disebut korban kerap menggunakan modus rayuan buaya untuk memperdaya adik tirinya itu.
MFI, diketahui kerap memberikan uang hingga kosmetik pada korban agar korban mau disetubuhi.
”Jadi perbuatan pertama yang dilakukan tersangka itu di hotel, korban dirayu dan dipaksa hingga akhirnya berhasil disetubuhi,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Setelah kejadian pertama itu, bukannya menyesal, pelaku terus berupaya memperdaya korban.
Pelaku terus berupaya mendekati dan merayunya dengan berbagai modus lain.
”Terungkap jika pelaku ini sering kali memberikan korban uang, kosmetik hingga benda berharga lainnya hingga korban tak bisa menolak perbuatan tersangka,” lanjutnya.
Mendapat perlakukan istimewa dari terdakwa itu, korban yang saat itu masih duduk di bangku tingkat SMA pun masuk dalam tipu daya terdakwa hingga tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
Akibat perbuatannya itu, MFI kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji penjara.
Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai tuntutan JPU, kini ada di hadapannya.
Ia sendiri, dijadwalkan akan melakukan atau membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (1/10) pekan depan. (riz)
Editor : Achmad RW