Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

BPN Mengaku Salah, Empat Sertifikat HGB Ilegal di Ruko PCN Jombang Dicabut

Achmad RW • Jumat, 13 September 2024 | 14:36 WIB
Empat bidang ruko di PCN Jombang ini tengah disidik Kejari Jombang usai munculnya HGB ilegal
Empat bidang ruko di PCN Jombang ini tengah disidik Kejari Jombang usai munculnya HGB ilegal

RadarJombang.id – Empat sertifikat hak guna bangunan (HGB) ilegal yang sebelumnya terbit tanpa rekomendasi Pemkab Jombang di Ruko Pasar Citra Niaga atau Ruko PCN Jombang akhirnya dicabut.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebut telah mengakui adanya cacat administrasi pada proses penerbitan HGB 4 ruko PCN Jombang terdahulu.

”BPN mengakui terdapat cacat administrasi, SHGB satu sudah dibatalkan, dan 3 lainnya sedang proses dihentikan di Kanwil BPN,” Kajari Jombang Agus Chandra (10/9).

Chandra menjelaskan, dari penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Jombang, diketahui sertifikat itu memang muncul pada tahun 2010 sebelum habisnya masa sewa HGB PCN pada 2013.

Sertifikat HGB ilegal itu, juga berlaku hingga tahun 2030 dan dikeluarkan BPN.

Padahal, Pemkab Jombang tak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk terbitnya HGB 4 ruko PCN tersebut.

”Pasar Citra Niaga ini sudah ada Perbup tahun 2014 yang mengatur mekanismenya. Sejak itu di sana berlaku sewa,” lontarnya.

Penyidikan itu sendiri, dilakukan karena penyidik menemukan indikasi HGB itu sempat dipakai untuk agunan pada bank.

”Kami menduga dulu 4 sertifikat ini digunakan agunan, ternyata posisi HGB habis itu sudah klir setelah tahun 2013,” lontarnya.

Setelah penyidikan, penghuni Ruko PCN yang mendapat HGB ilegal itu kemudian menyerahkan kembali sertifikat HGB itu kepada notaris untuk diproses kembali di BPN hingga akhirnya dibatalkan.

”September ini dibatalkan, sehingga tidak ada lagi perpanjangan HGB di atas HPL tanpa ada rekomendasi dari Pemkab Jombang lagi,” lontarnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus HGB Ilegal PCN, Pegawai Kantah Ikut Diperiksa

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang Syaiful Anwar membenarkan adanya pencabutan HGB ilegal di Ruko PCN Jombang tersebut.

”Jadi benar, memang sudah ada satu HGB dicabut, 3 lainnya sedang diproses,” lontarnya.

Pihaknya menyebut, hingga kini Pemkab Jombang juga masih menunggu proses pencabutan HGB itu secara keseluruhan rampung dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

”Kita akan tindaklanjuti dulu ini, juga berkoordinasi dengan Kejari Jombang, setelah itu baru kita putuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#BPN #dicabut dan tidak berlaku #ruko #PCN Jombang #HGB #ilegal