Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Mantan Pejabat Dinas P dan K Jombang yang Terlibat Video Mesum Tak Dapat Tunjangan Lagi

Anggi Fridianto • Senin, 9 September 2024 | 01:12 WIB
Pj Bupati Jombang teguh Narutomo
Pj Bupati Jombang teguh Narutomo

RadarJombang.id - Proses pemeriksaan mantan kepala dan Sekretaris Dinas P dan K Jombang yang terlibat video mesum hingga kini masih berlangsung.

Kedua mantan pejabat Dinas P dan K Jombang ini, juga telah dicopot dari jabatannya dan telah dipindahtugaskan akibat video mesum keduanya yang tersebar.

Akibatnya, Senen dan Dian Yunitasari mantan Kepala dan Sekretaris Dinas P dan K Jombang ini tak lagi mendapat tunjangan setelah pencopotan jabatan keduanya.

Hal itu, diungkapkan Pj Bupati Jombang teguh Narutomo kepada wartawan (6/9).

Teguh menyebut usai memindah tugaskan sementara ke luar Dinas P dan K, keduanya juga tidak mendapatkan lagi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

”Kan sudah di non job kan. Jadi sebagai pegawainya dapat tapi tunjangan jabatan sebagai kepala dinas dihapus,” ungkapnya.

 

Dalam kasus video mesum itu, APIP disebut Pj Bupati Jombang telah memeriksa 7 orang saksi.

”Baru 7 orang yang sudah diperiksa dan belum semuanya belum diperiksa,” ujar dia, Jumat (6/9).

Ia menyampaikan, pemeriksaan awal terhadap mantan Kepala Dinas P dan K Senen dan serta mantan Sekdin Dian Yunitasari sudah dilakukan.

Namun, itu belum cukup, sebab keduanya akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua.

Rencananya, itu dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan Irjen Kemendagri dan APIP Jombang selesai.

”Pemeriksaan awal sudah, nantikan setelah dapat keterangan, akumulasi dari semua karyawan baru akan dilakukan pemeriksaan lagi. Jadi pemeriksaan forensik itu pemeriksaan mendalam, mengumpulkan semua bukti secara snowball, seperti itu,” tambahnya.

Disinggung terkait hasil pemeriksaan CCTV yang diajukan ke Polda Jatim, Teguh menyampaikan sejauh ini belum ada hasil.

”Itu yang diajukan ke forensik Reskrim Polri. Sudah dikirim kesana tapi belum ada feedback laporan dari Reskrimnya,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya menegaskan masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap pegawai yang dinilai memiliki hubungan dan kewenangan.

Karena itu, sanksi belum diberikan bagi mantan kepala dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang.

“Masih diperiksa sama Inspektorat belum laporan ke saya, jadi masih bisa berkembang. Terkait itu (sanksi,red) belum,” tandasnya. (ang/riz)

Editor : Achmad RW
#tunjangan #pejabat #dinas P dan K #Jombang #video mesum #kasus