Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Digugat Penghuni Ruko Simpang Tiga, Sekdakab: Tak Ada Pengaruhnya ke Pengosongan

Achmad RW • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:54 WIB
Sekdakab Jombang Agus Purnomo
Sekdakab Jombang Agus Purnomo

RadarJombang.id - Pemkab Jombang menghormati upaya pihak penghuni Ruko Simpang Tiga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang.

Namun demikian, pemkab menegaskan gugatan itu tidak akan menyurutkan rencana pemkab mengambil alih seluruh ruko simpang tiga Jombang itu.

”Gugatan itu tidak berpengaruh apa pun ke proses pengosongan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo kepada Jawa Pos Radar Jombang (16/8).

Pria yang pernah menjabat Kabag Hukum Pemkab Jombang menilai gugatan itu adalah hak para penghuni ruko yang merasa memiliki aset milik Pemkab Jombang itu.

Namun, Agus  mengaku sama sekali tidak khawatir.

”Itu hal biasa, mereka punya hak melakukan gugatan, kami juga berhak mengambil aset kami. Dan akan kita buktikan di pengadilan. Gugatan malah baik, biar jelas statusnya,” ungkapnya.

Menghadapi gugatan itu, Pemkab Jombang juga menggandeng Kejaksaan Negeri Jombang selaku jaksa pengacara negara.

”Ya memang ada gugatan dan kami tahu itu. Bagian hukum dan jaksa pengacara negara (JPN) juga dilibatkan dalam persidangan kok,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan adanya sikap penolakan dari penghuni ruko terkait imbauan pengosoangan, Agus menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan tegas.

”Kalau sampai tanggal 19 Agustus 2024 belum mengosongkan ruko, ya kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo juga menegaskan proses pengosongan itu akan tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Pemkab Ultimatum Penghuni Ruko Simpang Tiga: 19 Agustus Ruko Harus Kosong!

Pengosongan akan diberlakukan kepada seluruh ruko yang masih dipakai penghuni di sana.

”Yang sepakat perpanjang sewa kemarin ada 6 ruko. Tapi, sementara break dulu, tetap pengosongan dulu,” tegas Suwignyo.

Disinggung terkait pemanfaatan itu, menurutnya akan dibahas setelah permasalahan di kejaksaan klir dulu.

”Klir semua dulu, baru melangkah. Karena Kemungkinan besar beberapa gedung akan dibuat mal pelayanan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, usai menerima surat imbauan pengosongan Ruko Simpang Tiga dari pemkab, sejumlah penghuni ruko melalui kuasa hukumnya memberikan respons keras.

Pasalnya, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang terkait keabsahan kepemilikan, dengan pihak tergugat Pemkab Jombang dan  Kantor Pertanahan ATR/BPN Jombang, serta pihak PT.

”Yang jelas, penghuni Ruko Simpang Tiga mengajukan gugatan perdata ke PN Jombang nomor 45, terkait keabsahan kepemilikan,” tandas Sugiarto, kuasa hukum penghuni ruko.

Terkait rencana pengosoangan ruko, pihaknya meminta pemkab menunggu putusan dari pengadilan terlebih dahulu.

”Kita negara hukum, semua menghormati itu. Pemkab kalau merasa itu (Ruko Simpang Tiga) punyanya, tidak boleh semena-mena, kami mohon untuk ditunggu putusannya,” kata Sugiarto. (riz/naz/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Penghuni #pengosongan #Jombang #Pemkab Jombang #ruko simpang tiga #didugat