Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ini Jawaban Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Usai Diminta Kosongkan Ruko

Ainul Hafidz • Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Salah satu ruko simpang tiga yang penghuninya masih notot bertahan
Salah satu ruko simpang tiga yang penghuninya masih notot bertahan

RadarJombang.id - Ultimatum Pemkab Jombang untuk penghuni segera mengosongkan ruko simpang tiga direspons kuasa hukum penghuni ruko.

Kuasa huum penghuni Ruko Simpang Tiga Jombangt Sugiarto mengakui, kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemkab Jombang perihal pengosongan ruko.

Menyikapi imbauan itu, penghuni ruko meminta agar pemkab menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

 

 

”Sebagian sudah, setahu saya ada tiga orang (menerima surat), sebagian tidak (menerima surat),” kata Sugiarto dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Diakui, isi surat tersebut perihal pemberitahuan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

Pemberitahuan yang dimaksud, adalah agar penghuni ruko Simpang Tiga  segera angkat kaki atau mengosongkan ruko paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. ”Sampai tanggal 19 Agustus,” imbuh dia.

Meski demikian, pihaknya meminta agar Pemkab Jombang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang terlebih dahulu.

 

 

 

Pasalnya, saat ini penghuni sudah mengajukan gugatan perdata dengan pihak tergugat, yakni Pemkab Jombang, Kantor Pertanahan ATR/BPN Jombang, serta pihak PT.

”Yang jelas penghuni Ruko Simpang Tiga mengajukan gugatan perdata ke PN Jombang nomor 45, terkait keabsahan kepemilikan,” tandas Sugiarto.

Pihaknya meminta agar menunggu putusan dari pengadilan terlebih dahulu.

”Kita negara hukum, semua menghormati itu. Pemkab kalau merasa itu (Ruko Simpang Tiga) punyanya, tidak boleh semena-mena, kami mohon untuk ditunggu putusannya,” kata Sugiarto. (fid/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Penghuni #Pemkab Jombang #ruko simpang tiga #kuasa hukum #Ultimatum