Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Ultimatum Penghuni Ruko Simpang Tiga: 19 Agustus Ruko Harus Kosong!

Achmad RW • Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Surat perintah pengosongan Ruko Simpang Tiga yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk seluruh penghuni ruko
Surat perintah pengosongan Ruko Simpang Tiga yang diterbitkan Pemkab Jombang untuk seluruh penghuni ruko

RadarJombang.id  – Pemkab Jombang makin serius dalam upayanya mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memberikan ultimatum kepada seluruh penghuni ruko agar segera mengosongkan seluruh Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo membenarkan terkait kebijakan Pemkab Jombang mengambil alih suruh ruko di kawaasan Pertokoan Simpang Tiga.

Pemkab sudah mengeluarkan surat nomor 500.2/2876/415.32/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo tertanggal 14 Agustus 2024.

”Surat itu berisi imbauan agar para penghuni segera mengosongkan Ruko Simpang Tiga paling lambat 19 Agustus pukul 10.00 WIB,” tegas Agus kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Agus menyebut, surat itu adalah tindak lanjut dari sejumlah surat dan imbauan lain yang sudah diberikan sebelumnya kepada penghuni ruko.

Selain itu, menindaklanjuti rekomendasi pansus No. 717/567/415.14/2022 tertanggal 18 Juni 2022 juga Surat Keputusan Bupati Jombang No. 188.4.45/29/415.10.1.3/2023 tentang Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang.

”Surat sudah disampaikan kepada penghuni ruko. Ya, pada intinya kami melanjutkan upaya yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

Disinggung tindakan yang diakan diambil pemkab jika penghuni Ruko Simpang Tiga tidak mengindahkan imbauan pemkab, Agus menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

”Tim Penyelamatan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan penutupan operasional Pertokoan Simpang Tiga setelah batas waktu pengosongan berakhir,” bebernya.

Agus menyebut, kebijakan pengosongan itu juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Jombang untuk dapat menyelamatkan asetnya yang selama ini dikuasai penghuni ruko.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp 1 Miliar, MPP di Ruko Simpang Tiga Jombang Sudah Beroperasi

”Pemkab Jombang tidak bertanggung jawab terhadap barang- barang yang ada setelah masa pengosongan berakhir. Untuk selanjutnya akan dilakukan penataan kembali, karena itu harus dikosongkan dulu,” lontarnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyatakan bakal segera mengambil alih seluruh aset Ruko Simpang Tiga.

Saat ini, pihaknya menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Negeri Jombang. Sembari menunggu itu, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) Jombang di kawasan Ruko Simpang Tiga terus berproses.

”Untuk ruko lain, nanti kita ambil alih semuanya. Sesuai kewenangan dan legalitas yang memang kita miliki,” kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (5/8). (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Penghuni #Pemkab Jombang #ruko simpang tiga #Ultimatum