RadarJombang.id - DPRD Jombang mendorong kejaksaan agar secepatnya bisa menuntaskan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga dan PCN Jombang.
Terlebih, penyidikan dua aset daerah itu sudah berjalan hampit setahun.
DPRD Jombang berharap, dengan segera tuntasnya penyidikan kasus itu akan mempermudah dan emmperjelas arah pemanfaatan aset tersebut.
Hal itu, diungkap sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono.
Pihaknya mendorong kejaksaan agar secepatnya bisa menuntaskan penyidikan aset Pertokoan Simpang Tiga.
Terlebih penanganan kasus tersebut sudah berjalan bertahun-tahun namun hingga tak kunjung tuntas.
”Apakah sesulit itu untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Kenapa harus berlarut-larut,” katanya.
Tentunya permasalahan ini menjadi pertanyaan semua masyarakat termasuk dari kalangan dewan sendiri.
”Apakah ada orang kuat di balik itu semua, sehingga permasalahan tak kunjung selesai,” bebernya.
Menurutnya, apabila kasus ini terus berlarut-larut menjadikan pengelolaan aset Pertokoan Simpang Tiga tak bisa terkelola maksimal.
Selain itu akan menjadi preseden buruk di kalangan masyarakat.
”Tentunya kami meminta agar kejaksaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Dirinya juga mendukung langkah pemkab memindahkan MPP ke kawasan Pertokoan Simpang Tiga.
”Apabila itu untuk kepentingan masyarakat tentu kami mendukung langkah pemkab untuk menjadi ruko tersebut menjadi MPP,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang di bawah kepemimpinan Pj Bupati Teguh Narutomo langsung membuat gebrakan program.
Dalam waktu dekat, pemkab segera memindahkan mal pelayanan publik (MPP) dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang ke kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
Pasalnya, MPP yang ada sekarang dinilai kurang representatif. Pemkab bahkan sudah terjun ke lapangan meninjau kelaikan gedung. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW