Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ini Langkah Kejari untuk Tangkap 3 DPO Kasus Korupsi di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:09 WIB
Kajari Jombang Agus Chandra
Kajari Jombang Agus Chandra

RadarJombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang baru saja merilis nama Fiqi Efendi, 40, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim tahun 2021.

Selain Fiqi Efendi, Kejari Jombang masih punya dua nama DPO lain yang hingga kini belum tertangkap.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, DPO Kejaksaan Negeri Jombang selain Fiqi Efenfi ada juga Haryono, yang statusnya sudah terpidana alias berkekuatan hukum tetap.

Haryono adalah  seorang pensiunan PNS guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara juga denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Haryono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kauangan negara sebesar Rp 112 juta.

Putusan itu sesuai amar putusan MA di tingkat Kasasi. Namun hingga sekarang belum dilakukan eksekusi badan.

Satu nama DPO lainnya, yakni Basuki Ahmada Yakub. Seorang pensiunan PNS juga mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang.

Ahmada terjerat kasus korupsi bantuan untuk korban gempa dan tsunami Aceh tahun 2004.

Ia justru menggunakan uang sumbangan yang dikumpulkan di Pemkab Jombang itu sebagai simpanan pribadinya hingga kasusnya berproses ke meja hijau.

Pada 20 September 2016, melalui putusan nomor 223 K/Pid.SUS/2016, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: DPO Kejaksaan yang Ditangkap di Curahmalang Jombang Ternyata Berstatus Mantan Pj Kades di Kalimantan

Selain itu, Ahmada juga diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp 1.250.026.680.

Dalam perkara itu, ia juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1.385.436.045,32 sebagai uang pengganti.

Namun, hingga kini ia belum sama sekali menjalani hukuman dan keberadaannya tak diketahui. Hingga akhirnya Kejari Jombang menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 10 Desember 2021.

Dikonfirmasi terkait tiga nama DPO ini, Kejari Jombang Agus Chandra tak menampiknya.

”Kalau di zaman kepemimpinan saya baru satu yang saya tahu. Saya akan mengevaluasi bagaimana perjalanan dari penetapan DPO untuk dua lainnya,” ungkapnya.

Chandra menjelaskan, pihaknya akan kembali menggali informasi awal agar menjadi catatan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

”Karena kami memang punya keterbatasan. Harapan kami ada bantuan dari AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung yang bisa membantu kami menangkap DPO yang sudah ditetapkan kejaksaan-kejaksaan. Kami akan pastikan proses ini,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Kejari #Jombang #korupsi #DPO