Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Warga Jombang Dibekuk Polisi Bojonegoro Gegara Curi Sapi, Modusnya Unik Sapinya Diangkut Mobil Rental

Achmad RW • Rabu, 3 Juli 2024 | 01:33 WIB
Rosid, 30, warga Tembelang, Jombang yang dibekuk Satreskrim Polres Beojonegoro karena mencuri sapi
Rosid, 30, warga Tembelang, Jombang yang dibekuk Satreskrim Polres Beojonegoro karena mencuri sapi

RadarJombang.id  – Komplotan maling sapi asal Tembelang, Jombang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pelaku yang bnernama Rosid, 20, warga Tembelang Jombang kini jadi tersangka dalam kasus itu.

Sementara satu rekannya yang lain, hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, komplotan ini akhirnya berhasil dibekuk setelah beraksi di salah satu kandang di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro (4/6) lalu.

“’Aksi tersangka ada 1 TKP di Bojonegoro, tepatnya Desa Kedungsumber, Temayang,” terangnya dikutip dari Radar Bojonegoro (2/7).

Aksi pencurian  itu, disebut Fahmi dilakukan para pelaku dengan  membawa mobil grandmax.

“Modusnya mereka memantau dulu lokasi, setelah menentukan tempatnya, dia langsung beraksi bawa mobil itu,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, akhirnya tersangka tertangkap di Kabupaten Jombang.

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu grand max yang telah dimodifikasi dengan mencopot kursi penumpang.

Polisi, juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka dalam aksinya.

“Tertangkapnya seminggu kemudian setelah kejadian,” bebernya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, tersangka menjalankan aksinya di kandang milik warga Desa Kedungsumber berinisial M.

Modus operandinya,  yakni dengan merusak pintu kandang. “Selanjutnya, tersangka mengangkut sapi di mobil granmax nopol L 1647 SB,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu, Rosid kini harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro.

Polisi, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (dan/riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #bojonegoro #maling #Jombang #sapi #tembelang #Polisi