Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jadi Pesakitan di Mojokerto, Kades Sumberteguh Jombang Terancam Diberhentikan

Achmad RW • Jumat, 31 Mei 2024 | 13:10 WIB

Wawan Sudarmanto, 45, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Jombang yang kini jadi tahanan Polres Mojokerto Kota
Wawan Sudarmanto, 45, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu Jombang yang kini jadi tahanan Polres Mojokerto Kota
 

RadarJombang.id –  Kades Sumberteguh Wawan Sudarmanto, kini harus bersiap kehilangan kursinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia terancam diberhentikan jika nanti terbukti dan kasusnya sudah inkrah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Solahudin Hadi Sucipto, ketika dikonfirmasi sudah mengetahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Kades Sumberteguh.

“Ya, kami sudah tahu, tapi memang baru dari media saja, kami belum menerima laporan dari bawah,” ucapnya, melalui Kabid PMD Nursila Cahyaningrum, kemarin.

Menurut dari aturan yang ada, jelasnya, seorang kepala desa yang tersangkut masalah hukum dan ditahan, maka bisa dilakukan pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara itu biasanya berlaku selama kasusnya berjalan.

“Sampai nanti diputuskan pengadilan dan inkrah,” lontar Nursila.

Pemberhentian tetap baru bisa dilakukan ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Gambarannya kayak di Karobelah kemarin, pemberhentian tetap setelah inkrah nanti,” imbuhnya.

Kendati demikian, status Wawan sendiri sampai sekarang masih tetap sebagai kades aktif dan belum dilakukan pemberhentian sementara.

Hal itu karena belum ada laporan dari pemerintah terdekat.

“Kami masih menunggu laporan dari teman-teman pemdes dan kecamatan secara berjenjang, sebagai dasar nanti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan Sudarmanto dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat  (16/5) lalu di rumahnya.

Ia ditangkap polisi karena dilaporkan warga Mojokerto yang jadi korban penipuan.

Saat ditangkap, ada orang lain yang turut diamankan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 865 juta. Kini, ia juga ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan terancam hukuman 4 tahun lantaran dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Mojokerto #SUmberteguh #Jombang #diberhentikan #Kades