Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Berkas Penyidikan Pembimbing DIniyah di Jombang yang Jadi Tersangka Kini Diteliti Jaksa

Achmad RW • Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:00 WIB

 

Ilustrasi seorang guru pembimbing diniyah di Jombang jadi tersangka
Ilustrasi seorang guru pembimbing diniyah di Jombang jadi tersangka

RadarJombang.id – Berkas penyidikan kasus mata siswa SD nyaris buta di Jombang dengan tersangka KK, 39, sudah dikirim ke kejaksaan.

Kini, guru pembimbing diniyah di Jombang yang jadi tersangka dalam kasus itu harus menunggu berkasnya diteliti.

”Untuk berkasnya guru diniyah sudah dilimpahkan ke kami, artinya memang sudah ada tahap satu dari pihak kepolisian,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono (23/5).

Andie menyebut, pelimpahan berkas penyidikan tersangka dilakukan penyidik kepolisian sejak pekan lalu.

”Setelah dilimpahkan, kami masih melakukan penelitian berkasnya,” imbuhnya.

Dari hasil penelitian, lanjut Andie, nantinya akan ditentukan apakah berkas itu sudah lengkap atau P21 ataukah masih belum lengkap atau P19.

”Kalau lengkap ya proses selanjutnya tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti), kalau nanti belum lengkap ya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebalumnya, ID, seorang siswa kelas 4 SD di Jombang matanya nyaris buta lantaran terkena lemparan kayu terlempar kayu.

Aksi itu, dilakukan GN, salah satu rekan sekelasnya sedang bermain di kelas, pada Selasa (2/1).

Usai melalui proses yang panjang, beberapa kali mediasi berjalan buntu, orang tua ID membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Pembimbing Diniyah di Jombang Jadi Tersangka, PGRI Kesulitan Memberi Bantuan Hukum: Semua Akses Dikunci

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan KK, 39, oknum guru pemimbing diniyah menjadi tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim.

”Sudah (ditetapkan tersangka, Red) gurunya,” kata AKP Sukaca saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/05).

Penyidik menjerat KK dengan Pasal 360 Ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Pasal itu berbunyi

”Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana”. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#nyaris buta #Diniyah #berkas penyidikan #Jombang #mata #Jaksa #Pembimbing #Siswa SD