RadarJombang.id – Pengungkapan sindikat peredaran uang palsu antar provinsi di Jombang, berhasil membuat miliaran uang palsu gagal beredar.
Kendati demikian, polisi menyebut dari beberapa tersangka sudah ada belasan juta rupiah uang palsu yang kini telah terlanjur beredar.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, dalam penangkapan kepada empat sindikat peredaran uang palsu itu, didapatkan total uang palsu sebanyak Rp 50,2 juta.
“Uang itu adalah uang yang belum sempat mereka edarkan, uang itu kini sudah diamankan di Polres Jombang,” ungkapnya.
Kendati demikian, dari pemeriksaan lanjutan, polisi menyebut sebenarnya tiga orang ini telah menerima uang palsu dari penyuplai di wilayah Jawa Tengah sebanyak Rp 70 juta.
“Mereka, mengaku memang membeli, jadi IR, S dan SK ini membeli uang palsu dari B yang tersangka dari Jawa Tengah ini, uang palsu senilai Rp 70 juta dibeli pakai uang asli Rp 20 juta,” imbuhnya.
Dengan itu, Sukaca menyebut hingga kini masih ada uang palsu senilai Rp 19,8 juta yang kini masih beredar di masyarakat.
“Memang masih ada sisa yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, sehingga kami meminta warga tetap waspada,” imbuhnya.
Pihaknya juga merinci, uang palsu yang diedarkan keempat pelaku itu, terdiri dari dua bentuk pecahan, yakni pecahan Rp 50 ribuan dan pecahan Rp 100 ribuan.
“Yang Rp 50 ribu memang bentuknya halus sehingga agak sulit dikenali. Namun yang pecahan Rp 100 ribu cenderung terlalu merah terlalyu menyala sehingga lebih mudah dikenali,” tambahnya.
Para pelaku ini, biasanya juga menggunakan trik menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli untuk mengedarkannya.
Keempat pelaku, biasa bertransaksi dalam jumlah besar dan menyisipkan uang palsu di dalam uang asli yang mereka bayarkan.
“Karena itu kami imbau warga segera melapor jika menemukan uang palsu saat transaksi, agar kami bisa lebih mudah melakukan pengembangan juga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi.
Empat tersangka yang dibekuk itu adalah Imron Rosyadi, 46, warga Desa Kecamatan Bareng, Jombang.
Suko Wiyono, 60, warga Sumbermuluh, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Sutarjo, 58, warga Petiken, Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dan Bambang alias Agus, 46, warga Srawangan, Gringsing, Batang, Jawa Tengah.
Dari tangan empat tersangka itu, polisi menyita total Rp 1,19 miliar uang palsu. (riz)
Editor : Achmad RW