RadarJombang.id - Nama seorang anggota DPRD Jombang terpilih dan kepala desa di Kecamatan Tembelang Jombang terseret dalam kasus gratifikasi Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Nama keduanya, bahkan disebut sangat jelas dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Dalam sidang itu, jaksa KPK mendakwa Gazalba bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima Rp 650 juta.
Uang itu, berasal dari JF, seorang yang berperkara terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
JF sendiri, merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Jogoroto yang kini telah mundur dan terpilih menjadi anggota DPRD Jombang dari Pileg 2024.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Jawapos.com, Senin (6/5).
Dalam dakwaannya itu, JF selaku pemilik usaha UD. LJ mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
JF, kemudian ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
Berdasarkan putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN.Jbg, Jawahirul dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding.
JF kemudian mencari suaka dengan meminta tolong kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan tembelang berinisial MH.
JF meminta tolong MH untuk dibantu mencarikan jalur pengurusan perkara pada tingkat kasasi MA.
Baca Juga: Pakar Hukum: Pengolahan Limbah B3 di Jogoroto Tabrak UU PPLH, Masuk Pidana
Lewat MH, kemudian JF dihubungkan dengan terdakwa Gazalba Saleh melalui Ahmad Riyad.
Tak gratis, JF kemudian menyediakan uang sejumlah Rp 500 juta untuk diberikan kepada Gazalba sebagai pelicin atas kasasinya.
Atas fasilitasi itu, Gazalba akhirnya memutuskan JF bebas dalam persidangan tingkat kasasi dan dinyatakan tak terbukti atas dakwaan jaksa.
Selanjutnya, Ahmad Riyad pun meminta uang tambahan sejumlah Rp 150 juta kepada JF sebagai uang fee.
Dengan demikian, Jaksa KPK menduga secara keseluruhan Gazalba bersama-sama dengan Riyad menerima gratifikasi Rp 650 juta.
“Terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad,” kata Jaksa KPK.
Karena tidak melaporkan uang itu dalam waktu 30 hari kerja, penerimaan tersebut tergolong dalam gratifikasi.
Gazalba dan Riyad diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” tambahnya. (jpc/riz)
Editor : Achmad RW