Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Besok, Oknum Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang Hadapi Tuntutan JPU

Achmad RW • Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB
TERPISAH, Zainal Fanani, Penasehat Hukum Catur Budi Setyo eks Kades Mo
TERPISAH, Zainal Fanani, Penasehat Hukum Catur Budi Setyo eks Kades Mo

RadarJombang.id - Km, 53, oknum guru PNS yang mencabuli salah seorang siswi SLB di Jombang, akan menghadapi tuntutan JPU.

Sidang tuntutan kepada guru SLB cabul itu, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (1/2)

Hal ini terlihat dari laman https://sipp.pn-jombang.go.id/, dengan nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Jbg masuk agenda sidang ke-4, Kamis (1/2) besok.

“Untuk agenda kamis depan, seperti yang tercatat pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.

Dalam sidang sebelumnya, lanjutnya, telah diperiksa lima orang saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan.

“Pemeriksaan terdakwa juga sudah, sehingga selanjutnya tuntutan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Km, 53, guru ASN di salah satu SLB Negeri di Jombang mencabuli siswi tuna grahita.

Ironisnya, pencabulan dilakukan di dalam kelas, bahkan di hadapan sejumlah rekan korban.

Aksi itu terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban dan melaporkan ke Polres Jombang.

 

Kini, oknum guru itu dijerat pasal 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. (riz/bin/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#SLB #cabuli #Guru #Jombang #PNS #siswi