Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bacakan Pleidoi, Dua Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Minta Dibebaskan

Achmad RW • Rabu, 22 November 2023 | 14:00 WIB

 

Kedua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Mubin dan Sudiyanto secara bergiliran membacakan pleidoi atau pembelaannya di ruang sidang.
Kedua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Mubin dan Sudiyanto secara bergiliran membacakan pleidoi atau pembelaannya di ruang sidang.

JOMBANG – Setelah mendengarkan tuntutan JPU di pekan lalu, sidang lanjutan kasus pupuk bersubsidi dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto dilanjutkan Selasa (21/11).

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pupuk bersubsidi itu, giliran kedua terdakwa membacakan pembelaannya alias pleidoi.

“Jadi benar, hari ini (kemarin,Red) agendanya  pembacaan pleidoi atau pembelaan dari kedua terdakwa,” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.

Denny menjelaskan, dalam pembacaan pleidoi itu kedua terdakwa diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya.

“Pleidoi dibacakan kuasa hukum, namun di akhir mereka membaca tambahan pleisoi sendiri. Pada pokoknya mereka berharap majelis hakim membebaskan mereka dari jeratan pasal yang didakwakan,” imbuh Denny.

Usai membaca pleidoinya, majelis hakim pun kembali menskors dan menutup sidang hari itu. Sidang delanjutnya, akan dilakukan pekan depan dengan agenda replik.

“Pekan depan giliran JPU memberikan tanggapan atas pleidoi terdakwa, atau replik. Kami akan memberikan replik tertulis karena pleidoi terdakwa juga dilakukan tertulis,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan negeri Jombang telah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Dua tersangka, juga telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Masing-masing H. Mubin alias (HM) selaku pengecer dan Sudiyanto alias (S), selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Terdakwa Hadirkan Lima Saksi Meringankan

Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

Akibat perbuatan keduanya, negara juga dirugikan hingga Rp 480 juta rupiah.

Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta.

Dalam sidang tuntutan (14/11) lalu, Mubin dituntut JPU dengan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.

Mubin juga dituntut JPU untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605.

Dengan ketentuan, uang pengganti itu harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan pengadilan.

Jika uang itu tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan jika tetap tidak cukup diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan .

Sementara Sudiyanto, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan haru dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#sidang #Jombang #terdakwa #JPU #korupsi #Pupuk bersubsidi #pleidoi