JOMBANG – Sidang kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Sumobito, Jombang berlanjut Selasa (31/10) lalu.
Dalam sidang itu, salah satu terdakwa mendatangkan kembali lima saksi yang meringankan.
“Jadi untuk sidang kemarin, terdakwa Mubin menghadirkan 5 saksi a de charge atau saksi meringankan, sementara terdakwa Sudiyanto, tidak menghadirkan,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Lima saksi meringankan itu dua saksi ahli itu Dr M Sholehudin, ahli pidana dari Ubhara Surabaya, serta Danny Wibowo, dosen STIE Surabaya.
Tiga lainnya, Purnomo Widodo, Roni dan Yudi Gustafin.
“Tiga terakhir adalah rekan bisnis terdakwa dan memang sempat ada kerjasama dalam pekerjaan,” imbuhnya.
Karena statusnya sebagai saksi yang meringankan, kelimanya memang memberikan keterangan yang cenderung menguntungkan terdakwa Mubin.
“Namun JPU tetap dengan pendiriannya, dan kami tetap yakin saksi yang kami hadirkan sebelumnya menguatkan dakwaan,” lontar dia.
Setelah mendengarkan keterangan lima saksi meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya kembali menskors persidangan hingga pekan depan.
“Pekan depan masuk ke pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa dijadwalkan menjalani persidangan langsung dari Pengadilan Tipikor di PN Surabaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Keterangan Karyawan Hingga Istri Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Jombang saat Jadi Saksi di Persidangan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Dua tersangka, juga telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Masing-masing H. Mubin, 58, alias (HM) selaku pengecer dan Sudiyanto, 62, alias (S), selaku distributor pupuk.
Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.
Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.
(riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW