JOMBANG - Desakan yang diajukan kalangan LSM juga anggota DPRD untuk Pemkab Jombang mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga bakal berat dilakukan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, mengaku tidak berani melakukan penutupan atau penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang.
”Untuk menutup lokasi itu diperlukan koordinasi yang lebih masif lagi,” katanya memberi alasan.
Suwignyo berdalih, permasalahan aset ruko simpang tiga sudah disampaikan ke Pj Bupati Sugiat.
”Sudah kami sampaikan, dan beliau siap untuk menyelesaikan. Akan tetapi butuh waktu,” bebernya.
Pj bupati juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari Jombang.
”Memang saat ini Pj bupati masih belum berkoordinasi dengan kejaksaan,” tegasnya.
Adapun terkait dengan pembayaran tunggakan sewa ruko sebagaimana yang menjadi temuan BPK, ia menyebut masih sama dan belum ada perkembangan.
”Uang yang sudah masuk sekitar Rp 1 miliar lebih. Sehingga kekurangannya masih Rp 4 miliar,” paparnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, menyampaikan langkah apapun yang dilakukan Pemkab Jombang sudah menjadi strategi untuk penyelesaian terbaik.
Apakah strategi itu dengan melakukan penutupan atau sebaliknya.
”Apapun yang dilakukan pemkab, baik melakukan penutupan atau tidak, hal itu tidak akan menghentikan proses penyidikan yang berjalan,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masuk tahap pemeriksaan pada saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
”Bila hasil kerugian negara yang dihitung oleh auditor keluar, maka bisa segera penetapan tersangka,” imbuh dia.
Untuk itu, pihaknya mengimbau bila ada penyewa ruko yang melakukan pembayaran sewa, untuk segera dilaporkan sehingga penyidik bisa melakukan penyitaan.
”Jadi penyewa tidak membayar di belakang layar. Apabila Disdagrin tidak mengindahkan itu, maka harus siap bertanggung jawab terkait penanganan perkara yang sedang berjalan,” pungkas Denny. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW