JOMBANG – AS, seorang bandar sabu asal Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu, Jombang dibekuk BNN Kota Mojokerto.
Ia, dibekuk bersama SN alias Kampret, warga Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang yang jadi penyalur barang haram darinya.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barangbukti sabu hingga seberat 77 gram.
“Kedua pelaku ini ditangkap dari hasil pengembangan saat razia kamar kos di wialayah Kranggan, Mojokerto yang kerap digunakan untuk pesta narkoba,” terang Kepala BNNK Mojokerto Agus Susanto.
Dari razia itu, petugas kemudian meringkus SN alias Kampret di rumahnya di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Jombang (13/10) lalu.
“Penangkapan berlangsung dramatis, karena tersangka berupaya menghindar dan mengelabui petugas,” ungkapnya.
Kampret, sempat beralasan ingin pergi ke WC karena sakit perut saat penggerebekan itu. Namun, upayanya itu ternyata hanya alasan untuk membuang barangbukti.
“Tersangka bermaksud membuang barangbukti ke kloset kamar mandi, namun berhasil digagalkan, ditemukan 77 gram sabu yang disimpan dalam paket disimpan di tas pelaku,” lontarnya.
Kepada petugas, Kampret mengaku barang itu ia dapat dengan cara memesan dari AS, rekannya asal Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu.
“Jadi tersangka SN ini mendapat barang dengan cara diranjau, sebelumnya dia memesan lewat AS ini,” imbuh Agus.
Tanpa kesulitan, petugas pun berhasil meringkus AS di rumahnya. Dari pengakuan AS, ia mengaku sebagai kuda dari seorang bandar besar yang menggerakkan bisnis haram itu dari lapas.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Asal Kesamben Jombang Dibekuk, 11 Paket Sabu Disita Petugas
“Jadi sabu itu diakui tersangka diranjau di sekitar wilayah Ploso pemasoknya bandar bernama IPUL yang kini berada di dalam lapas Madiun,” rincinya.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar itu kini harus meringkuk di penjara. Keduanya juga dijerat dengan pasal 112-114 ayat 2 undang-undang narkotika no.35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW