JOMBANG – Mimik, 44, warga Perum Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diringkus petugas dari Satreskoba Polres Jombang.
Ia diduga terlibat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar di salah satu lapas.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak lebih dari 15 gram sabu-sabu.
”Jadi penangkapan kepada pelaku ini dilakukan pada Senin (2/10) lalu, di rumah tersangka di perum Japan Raya, Mojokerto,” terang Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito saat pers rilis di Mapolres Jombang kemarin (17/10).
Komar menambahkan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
”Ini pengembangan dari tersangka Ari, yang ditangkap sebelumnya. Kebetulan Ari ini adalah kuda dari bandar di lapas Madura,” lanjutnya.
Barang itu, diserahkan Ari lewat orang suruhannya kepada Mimik.
Mendapat informasi itu, polisi pun tanpa kesulitan melakukan penggerebekan di rumah milik pelaku.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita paket sabu-sabu sebanyak 15,22 gram, dengan sejumlah alat hisapnya.
”Saat ditangkap, tersangka tidak posisi memakai sabu, namun saat tes urin hasilnya positif,” imbuhnya.
Kepada polisi, Mimik juga mengakui seluruh perbuatannya itu.
Namun, ia tak mengakui jika ia akan mengedarkan barang haram itu, meski jumlahnya hingga belasan gram.
”Pengakuan tersangka barang itu akan digunakan sendiri,” tegas Komar.
Akibat perbuatannya, Mimik pun kini harus mendekam di penjara.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kasusnya juga masih terus dikembangkan,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW