Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pukul Dua Anak Pencari Rumput, Lansia di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Achmad RW • Senin, 17 Juli 2023 | 07:08 WIB
Ilustrasi pemukulan (Pixabay.com/Annabel_P)
Ilustrasi pemukulan (Pixabay.com/Annabel_P)

JOMBANG – Kusminto, 65, petani asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia dilaporkan orang tua dari dua bocah pencari rumput yang ia pukul di sawah.

“Kejadiannya ini Selasa (11/7), namun dilaporkan orang tua korban dua hari kemudian, atau Kamis (13/7),” terang Kapolsek Bareng AKP Sudarsono.

Darsono menjelaskan, kejadian pemukulan itu bermula saat kedua korban yakni SS, 14 dan FB, 14, Selasa siang itu sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya.

Dua anak asal Kecamatan Bareng ini, mencari rumput hingga keluar desanya, lokasi yang mereka pilih adalah sawah milik Kusminto.

“Saat tersangka ini tahu, keduanya ditegur, mereka dilarang cari rumput di sawah pelaku karena katanya sudah diobati,” lanjutnya.

Namun, beberapa saat kemudian Kusminto semakin naik pitam setelah mengetahui salah satu tanaman jagung miliknya ikut terpotong kedua bocah itu. Dengan emosi, ia dan anaknya pun mengejar ke dua bocah itu.

“Tersangka ini juga mengambil sebilah bambu untuk dipukulkan ke korban FB, mengenai kaki. Anak tersangka juga ikut memukul korban SS dan menggunakan tangan,” lontarnya.

Akibat pemukulan itu, kedua korban mengalami luka memar. Puas menghajar dua bocah yang dinilainya merusak tanaman, Kusminto pun menyuruh keduanya pulang.

Sesampainya di rumah, ibu salah satu korban tak terima setelah mendengar perlakuan kasar Kusminto kepada anaknya. Kasus itupun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah dilaporkan beberapa barangbukti seperti bambu dan dua stel baju milik korban sudah diamankan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kusminto dijerat polisi dengan pasal 352 KUHP Jo Pasal 80 Ayat - 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku belum ditahan, besok (hari ini,Red) rencananya korban dan pelaku akan dipertemukan kembali untuk dimediasi,” pungkas Darsono. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#pemukulan #Jombang #lansia #bareng #bocah #pencari rumput