Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gelapkan 2,7 Ton Daging Ayam, 7 Karyawan Pabrik Meringkuk di Penjara

Achmad RW • Minggu, 11 Juni 2023 | 04:22 WIB
Tujuh pelaku penggelapan daging ayam di CV Wahana Sejahtera Food saat diamankan petugas di Mapolsek Jombang Kota.
Tujuh pelaku penggelapan daging ayam di CV Wahana Sejahtera Food saat diamankan petugas di Mapolsek Jombang Kota.
JOMBANG – Polsek Jombang Kota berhasil mengungkap praktik penggelapan daging ayam yang dilakukan komplotan karyawan di pabrik CV WSF di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Dalam kejadian itu, pihak perusahaan merugi hingga lebih dari Rp 89 juta.

“Pelaku yang ditangkap ada tujuh orang, dua diantaranya bekerja sebagai admin, sementara 5 lainnya bekerja sebagai sopir di gudang PT Wahana Sejahtera Food,” terang Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo.

Tujuh pelaku itu, terdiri dari dua petugas daministrasi yakni MAN, 28, warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo dan RDC, 24, warga Desa Denanyar Kecamatan Jombang.

Lima orang lainnya yang juga sopir adalah YEF, 27, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, YAF, 22, warga Desa Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, GSY, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, GP, warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh dan MYB, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh.

Soesilo menjelaskan, kejadian itu bermula dari diketahuinya praktik ini pada (29/5) lalu. Saat itu, salah satu pegawai pabrik bagian keuangan, melaporkan adanya selisih barang yang teramat besar antara stok data dan stok riil.

“Selisih itu kemudian dilakukan audit, hingga diketahui  ada daging ayam giling yang hilang sebanyak 1.012 Kg atau 1 ton dan daging dada ayam tanpa tulang sebanyak 1.785 Kg atau 1,7 ton, dan itu sudah berlangsung selama 5 bulan terakhir,” rincinya. Hilangnya daging itu, membuat perusahaan merugi hingga Rp 89 juta lebih.

Kejadian itupun, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengendus pelaku dan modus operandi yang dilakukan para pelaku. “Setelah kita dalami, kita berhasil mengidentifikasi ketujuh pelaku itu, beserta masing-masing perannya, mereka juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dari pengakuan para pelaku, MAN adalah otak dari penggelapan ini, ia bekerjasama dengan RDC yang juga bekerja sebagai admin di gudang itu. Keduanya, menggelapkan daging dan kemudian disimpan di rumah YEF. Daging itu, kemudian disebar pelaku lainnya ke sejumlah kota. “Mulai dari Pasuruan, Babat dan kediri. Daging itu dijual para pelaku dengan harga di bawah pasaran,” lontarnya.

Atas perbuatannya, ketujuhnya kini harus meringkuk di tahanan. Mereka, dijerat petugas dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW
#penggelapan #Jombang #CV Wahana Sejahtera Food #Daging Ayam #polsek Jombang Kota #plosogeneng