JOMBANG – Penyelidikan temuan hak guna bangunan (HGB) ilegal pada 4 ruko Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang masih berlanjut. Meski belum ada perkembangan, namun terindikasi ada dugaan mafia tanah dalam perkara ini.
“Untuk penyelidikan PCN masih lanjut, saksi yang belum hadir dalam penjadwalan ulang, seluruhnya sudah datang,” terang Kasi Intelejen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, kemarin.
Dalam kasus ini pihaknya memang menyelidiki sejumlah objek dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya soal dugaan mafia tanah dengan diperolehnya HGB secara nonprosedural tersebut. “Terkait mafia tanah dan lainnya, masih didalami. Hasil pemeriksaan ditelaah dulu, kalau memang ditemukan unsurnya ya bisa dinaikkan ke penyidikan,” lontarnya.