“Beberapa bulan lalu, tersangka yang masih mahasiswa ada kegiatan KKN di salah satu desa di Kecamatan Gudo, di sana kemungkinan mengenal korban,” terang salah seorang sumber Jawa Pos Radar Jombang.
Korban yang seorang siswi SMP kemudian dikencani. Tak sekadar memadu kasih, keduanya diketahui melakukan hubungan terlarang laiknya suami istri. “Awalnya orang tua korban mendukung, dan hubungannya lancar saja, hingga kemudian tersangka selesai KKN,” lanjutnya.
Waktu pun berlalu, AG yang memang sudah dewasa, diketahui melamar seorang wanita. Namun, wanita yang dilamar itu bukan korban. “Karena momen itu dibuat status, kemungkinan ibu korban tidak terima sehingga melapor ke polisi,” tambahnya.
AG kemudian dijemput di sekolah tempat ia menjadi pembimbing mulok keagamaan. Tanpa perlawanan, ia dibawa petugas menuju Mapolres Jombang. “Sudah ditangkap di sekolah,” tegasnya.
Dikonfirmasi hal ini Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan. Pelaku dilaporkan orang tua korban (13/2) lalu. “Kemudian kita bekuk (6/3) lalu, statusnya sudah tersangka,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia sempat berhubungan dengan Melati dan mengajaknya berhubungan badan. “Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan dijanjikan akan dinikahi. Jadi modusnya bujuk rayu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di penjara. Ia dijerat polisi dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW