Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Balas Dendam, Lima Bocil di Jombang Keroyok Remaja Lain Hingga Babak Belur

Achmad RW • Jumat, 6 Januari 2023 | 14:21 WIB
Lima pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota
Lima pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota
JOMBANG – Lima remaja diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, Rabu (4/1).  Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap AS, 16, warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Akibat pengoroyokan, AS mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Kelima pelaku yang diamankan polisi masing-masing, adalah AWF, 18, MH, 16, AMS, 15, EDR, 16, dan RA, 16. Kesemua pelaku berasal dari Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. ”Kelimanya sudah berhasil kita tangkap dan kita tahan. Mereka ini saling kenal karena sama-sama anak ngamen,” tegas AKP Soesilo, Kapolsek Jombang Kota.

Kejadian pengeroyokan terjadi Minggu (1/1) malam atau saat tahun baru. Saat itu, korban korban tengah ngopi di sekitaran Pasar Legi Jombang. Sekitar pukul 23.00,korban dijemput tiga rekannya menggunakan motor. Tak menyangka bahaya mengancamnya, korban pun menurut saja. ”Pergilah mereka ini, kemudian berboncengan empat naik motor menuju emplasemen PG Djombang Baru,” lanjutnya.

Sesampainya di lokasi itu, korban ternyata sudah ditunggu para pelaku. Korban karena kalah jumlah, korban pun hanya bisa pasrah jadi bulan-bulanan kawanan remaja ini. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. ”Korban mengalami luka lebam di wajah, mata kanan kiri memar dan benjol di kepala, dan sempat harus dilarikan ke RSUD,” imbuh Soesilo.

Setelah puas menghajar korban, para pelaku segera meninggalkan lokasi. Tak terima anaknya dikeroyok, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ke Mapolsek Jombang Kota. Berbekal keterangan korban, polisi dengan mudah mengendus identitas para pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, satu per satu pelaku berhasil diringkus. Kepada petugas, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku menyimpan dendam dengan korban. ”Jadi menurut keterangan pelaku, korban dan beberapa rekannya beberapa bulan sebelumnya juga mengeroyok rekan mereka (para pelaku, Red), itu yang membuat mereka menyusun rencana balas dendam itu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku harus meringkuk di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. ”Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW
#pengamen #pengeroyokan #Jombang #polsek Jombang Kota #Megaluh #remaja #bocil