Wor Windari Kepala DPMPTSP Jombang mengatakan, papan reklame tersebut sebenarnya sudah mempunyai izin lengkap. Izin tersebut lantaran pengurusan dilakukan sebelum muncul Perbup 25A/2013. ”Jadi pengurusan izin itu sebelum Perbup disahkan. Sehingga muncul izin,” katanya.
Kendati demikian, pemilik reklame tidak lagi memperpanjang izin. Masa berlaku reklame tersebut berakhir 2017. ”Karena masa reklame itu tidak diperpanjang. Kami memberi tembusan ke Satpol PP, Dinas PUPR dan Bapenda,” ungkap dia.
Untuk langkah penindakannya, ia akan melayangkan surat ke pemilik untuk segera melakukan pembongkaran. ”Minggu ini surat pemberitahuan kami berikan dan OPD lain juga diberi tembusan,” bebernya.
Apabila surat pemberitahuan tidak diindahkan pemilik, pihaknya akan bertindak lebih tegas. ”Kami akan memberikan surat peringatan,” tegas Wor.
Sementara itu, Thomson Pranggono Kepala Satpol PP Jombang, akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait keberadaan reklame tersebut. Pihaknya akan melakukan pendekatan dulu kepada pemilik reklame. "Apabila tidak ada tanggapan, maka dilakukan penindakan” pungkasnya. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW