Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidik Temukan RDKK Ganda hingga Penerima Pupuk Fiktif

Achmad RW • Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi korupsi pupuk bersubsidi.
Ilustrasi korupsi pupuk bersubsidi.
JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito mulai fokus ke arah penetapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Kejari Jombang menemukan fakta baru. Di antaranya dugaan RDKK ganda, hingga pendistribusian pupuk subsidi menabrak aturan.

”Sampai hari ini, kita masih dalam proses penyidikan untuk menentukan tersangkanya. Puluhan orang mulai dari petani, PPL, hingga pabrik gula sudah diperiksa dalam proses ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus kepada Jawa Pos Radar Jombang (4/10).

Kajari menjelaskan, dalam penyidikan ini, pihaknya tengah berfokus pada penerima pupuk subsidi pada petani tebu. Dari penyidikan itu, ditemukan beberapa fakta baru. Di antaranya sejumlah tuan tanah dengan kepemilikan luasan lahan hingga puluhan hektare menerima pupuk subsidi. Selain itu juga temuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ganda. ”Jadi di Sumobito ini kita temukan adanya RDKK versi KUD dan RDKK versi PPL yang jumlahnya tidak sinkron, sementara distributor, menyalurkannya pakai RDKK versi KUD,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi penerima fiktif dalam data RDKK versi Koperasi Unit Desa (KUD) itu. Misalnya, lanjut Firdaus, dari pengakuan sejumlah ketua gapoktan, mereka tak pernah tahu dan kenal dengan nama-nama petani yang tercatat dalam RDKK versi KUD itu. ”Hampir sebagian besar, petani yang diambil keterangan mereka tidak tahu. Jadi ada gapoktan, ada saat kita panggil, mereka ini tidak tahu itu nama siapa,” lontarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran pupuk. Sesuai aturan, penyaluran pupuk seharusnya dilakukan berjenjang dari distributor ke pengecer hingga ke petani. “Harusnya memang dari distributor ke pengecer dulu, jadi datanya cocok. Lha ini tidak, dari distributor langsung ke para petani tebu itu,” pungkasnya.

Kajari menegaskan, proses penyidikan sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir kelar. ”Kita juga menggandeng auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” bebernya.

Segera setelah hasil itu keluar, tim penyidik akan segera melakukan ekspose untuk penetapan tersangka. ”Bisa dikatakan berkas penyidikan sudah 70 persen, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar hasilnya,” tandas Firdaus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang tengah mengusut dugaan penyelewengan pupuk subsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito. Kasusnya, bahkan telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu.

Dalam kasus ini sejumlah petani dengan lahan besar masih menerima jatah pupuk bersubsidi. Padahal sesuai aturan permentan, hanya petani dengan luas lahan kurang dari 2 hektare yang berhak menerima pupuk subsidi ini. Dari hasil audit, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 400 juta akibat penyelewengan itu. Kendati demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Kejaksaan Negeri #Jombang #penyidikan #Sumobito #korupsi #Petani tebu #pupuk subsidi