"Perkaranya berlanjut, kita pastikan seluruhnya diproses, sopir sudah diamankan," terang AKP Rudi Purwanto, Kasatlantas Polres Jombang.
Rudi menjelaskan, hingga Jumat (6/5) siang kemarin, Siti Jumaroh masih diperiksa penyidik dari Satlantas Polres Jombang. Mobil yang dikendarainya juga sudah ditahan di Mako Satlantas. "Sopir masih diperiksa," lanjutnya.
Disinggung terkait langkah ke depan, Rudi menyebut akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu kepada sopir Calya ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, Rudi juga mengatakan tak menutup kemungkinan Jumaroh bisa dijerat dengan Pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tapi tetap kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dahulu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Calya nopol S 1025 OJ milik Siti Jumaroh menabrak sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4863 OZ yang dikendarai Rohatin, 57 dan cucunya Eli Yuniatin, 16, warga Dusun Grogolan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jumat pagi.
Tabrakan itu, mengakibatkan kedua pemotor itu tewas. Dari hasil olah kejadian perkara, polisi menduga Jumaroh tengah mengantuk saat menyetir mobilnya. Hal itu, mengakibatkan kendaraannya oleng dan menyebrang jalur. Editor : Achmad RW