Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rohaniwan Cabul Asal Mojowarno, Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda

M Nasikhuddin • Rabu, 20 April 2022 | 13:30 WIB
Photo
Photo
JOMBANG -   Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Hendra, 39, oknum rohaniwan di Mojowarno kembali digelar, Selasa (19/4) kemarin. Dalam sidang itu ia dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang berlangsung pukul 12.50 secara virtual. Majelis hakim, memimpin sidang di PN Jombang. JPU bersidang di ruang sidang Kejari Jombang. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas klas IIb Jombang. Sementara penasehat hukum bersidang dari kantornya.

“Kami ijin membacakan tuntutan langsung yang mulia,” ucap Galuh Mardiana jaksa penuntut umum (JPU). Karena seluruh pihak tidak keberatan dengan permintaan JPU, prosesi pembacaan tuntutan dilaksanakan. “Menuntut menjatuhkan vonis berupa hukuman kurungan selama 13 tahun kepada terdakwa,” ucapnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Hendra dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta. "Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” sambungnya.

Usai pembacaan tuntutan itu, ketua majelis hakim Dendy Firdiansyah sempat menanyakan kesiapan tanggapan atas tuntutan yang diberikan JPU. “Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan. Apakah langsung akan dibacakan hari ini atau bagaimana,” ucap dia.

Sholahudin penasehat hukum terdakwa, meminta waktu untuk menyusun pembelaan terlebih dahulu. “Kami mohon waktu satu minggu yang mulia untuk penyusunan pembelaan,” jawabnya.

Dengan demikian, sidang diskors dan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa. “Sidang dilanjutkan Senin (25/4) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa,” pungkasnya sembari mengetok palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra oknum rohaniawan di Kecamatan Mojowarno ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang karena mencabuli salah satu jemaat yang ikut dalam persekutuan doa. Perbuatan itu dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Perkenalan korban dan terdakwa di sebuah persekutuan doa (PD) Efrata. Keduanya sama-sama jemaat salah satu gereja di Mojowarno. Di PD Efrata itu Hendra memiliki posisi lebih tinggi dan ditunjuk menjadi pemimpin doa. Sementara posisi korban adalah anak yang memiliki riwayat sakit. Orang tua korban, awalnya bermaksud meminta agar mau mendoakan untuk  penyembuhan. Namun kesempatan ini justru dijadikan cara untuk melakukan pencabulan berulang-ulang. Editor : M Nasikhuddin
#kasus pencabulan jombang #Mojowarno #Radar Jombang #Pencabulan Anak