Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Peran LPSK dalam Memberikan Perlindungan Saksi dan Korban

M Nasikhuddin • Selasa, 28 September 2021 | 18:17 WIB
Peran LPSK dalam Memberikan Perlindungan Saksi dan Korban
Peran LPSK dalam Memberikan Perlindungan Saksi dan Korban

Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun bedasarkan hukum tidak tertulis. Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat maka negara membentuk suatu badan pengadilan yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.


Dalam proses peradilan saksi dan korban memiliki urgensi yang sangat penting, dimana dalam pasal 184 KUHAP keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia alami sendiri, dan ia alami sendiri. Sehingga saksi berperan penting dalam upaya mencari, menemukan, dan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Pentingnya kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana, dimulai sejak awal peradilan pidana. Pada proses penyidikan, saksi berperan penting guna memberikan keterangan dan informasi sebagai alat bukti bagi jaksa untuk menuntut atau memberikan dakwaan kepada pelaku, dan dihadapan pengadilan peran saksi juga sangat berpengaruh sebagai acuan hakim untuk memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa. Begitu juga dengan korban, yang mengalami secara langsung penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh pelaku tindak pidana. Peran korban ini sangat penting dari awal proses pidana, mulai dari pelaporan/pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Posisi korban dan saksi sendiri sangat rentan terhadap teror dan intimidasi dari pihak pelaku. Baik saksi maupun korban bisa berpotensi enggan untuk menggungkapkan fakta kejadian dan memilih untuk diam karena merasa terintimidasi. Sehingga sangat diperlukan perlindungan dari Negara terkait keberadaan saksi dan korban untuk menjamin terlindunginya hak-hak saksi dan korban. Pada kenyataanya saksi dan korban belum menjadi bagian yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Saksi dan korban cenderung hanya dijadikan sebagai proses pembuktian semata, setelah proses peradilan selesai dan menemui titik temu, kurang adanya upaya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban apalagi terhadap keluarga saksi dan korban, dan untuk korban upaya pemulihan juga kurang maksimal untuk mengembalikan posisi korban seperti semula. Upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yaitu dengan dibentuknya suatu lembaga yang bernama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) lembaga ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada saksi dan korban. LPSK sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang selanjutnya dituangkan dalam aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.


Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perlindungan saksi dan Korban menyebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri, berkdudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan, dan ketentuan mengenai, susunan, dan tata kerja perwakilan LPSK di daerah diatur dalam Peraturan Presiden. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan, menelaah keterangan, surat dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan, meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan, dan lain sebagainya. Pemberian perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK kepada saksi dan korban berdasar pada beberapa asas. Asas-asas tersebut merupakan dasar pemberian perlindungan bagi saksi dan korban yang diatur langsung melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang terdiri atas Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, kepastian hukum. Seorang saksi dan korban memiliki hak-hak yang harus di lindungi, hak tersebut terdiri dari memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang telah diberikanya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, dan lain sebagainya sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.


Korban dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, selain berhak atas hak sebagaimana dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang menimbullkan dampak yang berat/besar akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap jiwa, raga, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia. Pelanggaran HAM berat terdiri dari genosida dan kejahatan kemanusiaan, diantaranya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan penganiayaan terhadap kelompok tertentu, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid. Jadi UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya akan memberikan hak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial kepada korban pelanggaran HAM berat, namun UU tersebut tidak memberikan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM ringan. Padahal sama halnya dengan korban pelanggaran HAM berat korban pelanggaran HAM ringan juga membutuhkan rehabilitasi, karena tindakan pelaku juga sangat berpotensi untuk mengakibatkan luka fisik maupun psikis bagi korban. Sebagai contoh tindakan perpeloncoan yang dilakukan kepada korban, hal ini sangat berpotensi mempengaruhi psikis dari korban apalagi dampak trauma yang diberikan, selain itu korban penganiayaan seharusnya juga diberikan hak untuk mendapatkan bantuan medis dan pemulihan psiko-sosial. Namun Lembaga Perlindungan saksi dan korban tidak memiliki wewenang untuk memberikan bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial kepada korban pelanggaran HAM ringan, dikarenakan UU tidak mengatur hal tersebut.


Menurut Aziza Larasati dalam www.matamatapolitik.com, dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, Lembaga Perlindngan Saksi dan korban (LPSK) perlu menyusun Kembali prosedur yang disinergikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kemudian untuk menjangkau lebih luas masyarakat yang membutuhkan perlindungan maka LPSK harus tidak terbatas dala kasus pidana namun juga menanganai kasus non-pidana yang dapat menjadi ancaman bagi saksi, korban, maupun perempuan. Selain itu, dalam prosedur penanganan kasus, LPSK perlu untuk menjangkau saksi atau korban yang tidak bisa hadir atau terhambat dalam memperoleh perlindungan, maka LPSK perlu menjalin banyak kerjasama dengan Lembaga perempuan atau korban sehingga dapat mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh perlindungan. Kemudian, LPSK harus mempermudah administrasi karena dapat menjadi ganjalan bagi saksi atau korban dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, LPSK harus meningkatkan anggaran untuk pemenuhan hak saksi dan korban, karena anggaran LPSK masih terlalu kecil untuk dapat meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban. Selain itu LPSK juga mengalami kendala dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban pelecehan atau kekerasan seksual hal ini dikarenakan keterbatasan ketentuan hukum mengenai kekerasan seksual. LPSK biasa menangani kasus yang terkait dengan korupsi, terorisme, narkotika, pencucuian uang, perdagangan orang, kekerasan seksual pada anak perempuan, penganiayaan dan penyiksaan. Namun ada beberapa bentuk kekerasan seksual yang sulit ditangani oleh LPSK sebab belum ada pengaturan yang mengatur mengenai hal tersebut. KUHP hanya mengatur dua jenis kekerasan seksual yaitu pencabulan dan pemerkosaan, sehingga diluar pengertian mengenai pemerkosaan dan pencabulan belum ada bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Akibatnya, LPSK tidak memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di luar pemerkosaan dan pencabulan.


Salah satu syarat yang harus di penuhi oleh korban apabila ingin di berikan perlindungan dan bantuan oleh LPSK adalah harus adanya laporan ke kepolisian. Sehingga hanya korban yang sudah melaporkan kasusnya ke kepolisian dan sudah diperiksa yang dapat dilindungi oleh LPSK, korban yang tidak berani melapor tidak akan mendapatkan haknya sebagai korban dan tidak bisa dibeirkan perlindungan oleh LPSK. Seharusnya bukan kasus pidana saja yang bisa mendapatkan perlindungan melainkan kasus non-pidana juga harus dipertimbangkan, sehingga kondisi dari korban dapat segera ditangani dan dapat dipulihkan haknya.  LPSK sendiri masih terpusat di Jakarta hal ini cukup menyulitkan untuk memberikan perlindungankepada korban maupun saksi yang berada di daerah-daerah. Keberadaan LPSK yang terpusat ini berpotensi memperumit dan memperpanjang proses pemberian perlindungan, sehingga hak-hak dari korban yang berada di daerah ini sulit untuk dipenuhi. LPSK sendiri seharusnya dapat mempermudah akses saksi maupun korban. Kedudukan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) dinilai memiliki peran yang sangat penting  sebagai salah satu komponen sisitem peradilan pidana dalam menegakkan hukum, khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, sehingga saat proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan berlangsung saksi dan korban dapat dengan aman memberikan kesaksian. Selain itu LPSK juga sangat berperan dalam pemenuhan hak-hak korban, ganti rugi secara materil LPSK juga bertugas untuk memberikan rehabilitasi kepada korban. Berdasarkan uraian di atas maka LPSK perlu membenahi beberapa hal untuk mengoptimalkan peranya agar dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. (*)


*) Anggota Lembaga Yustisi Mahasiswa Islam Malang


Editor : M Nasikhuddin