JOMBANG – Rio Adi Saputra alias Cekel, 23, warga Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo hanya bisa pasrah saat digelandang unit reskrim Polsek Bandarkedungmulyo Senin (27/1) sore. Ia ditangkap polisi setelah aksinya mengedarkan pil koplo terbongkar.
”Pelaku kita amankan di rumahnya sesaat setelah menjual pil. Pemeriksaan intensif masih dilakukan kepada yang bersangkutan,” terang Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Darmaji.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya warga Desa Kayen yang aktif menjual pil dobel L. menindaklanjuti itu, petugas bergerak menyelidiki. Hingga Senin sekira pukul 16.00, polisi yang mendapat informasi adanya transaksi pil di rumah Cekel, langsung bergerak.
”Saat itu, kami mengamankan remaja bernama Nasik (saksi,Red), yang baru saja keluar dari rumah pelaku. Saat diperiksa, di sakunya ditemukan 20 butir pil dobel l yang disimpan dalam dua plastik klip,” lanjutnya.
Yakin dengan buruannya itu, polisi melakukan pengintaian di rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pekarangan belakang rumah.
Petugas selanjutnya menggeledah isi rumah pelaku untuk mencari barang bukti lain. Hasilnya, polisi menemukan total 18 paket pil dobel L siap edar. Masing-masing paket berisi 10 butir pil yang disimpan kemasan plastik klip. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai dan handphone pelaku. ”Jadi total ada 180 butir pil kita amankan, termasuk uang tunai Rp 76 ribu diduga hasil penjualan,” rincinya.
Pelaku hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Bandarkedungmulyo. Polisi, menjeratnya dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ”Kasusnya masih dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkasnya. (*)
Editor : Binti Rohmatin