Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tawarkan ABG Lewat Whatsapp, Dua Mucikari Asal Gudo Dibekuk Polisi

Binti Rohmatin • Senin, 20 Januari 2020 | 02:58 WIB
Tawarkan ABG Lewat Whatsapp, Dua Mucikari Asal Gudo Dibekuk Polisi
Tawarkan ABG Lewat Whatsapp, Dua Mucikari Asal Gudo Dibekuk Polisi

JOMBANG – Prihatin Agustina, 22 Warga Desa Godong, Kecamatan Gudo dan Ariyanda Muchamad Sodikin, 22, warga Desa Gempolegundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dibekuk jajaran Polres Jombang. Ini setelah keduanya menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang.


”Jadi modusnya prostitusi online, dijual melalui media sosial dan ditawarkan ke pria hidung belang,” ujar Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono kemarin. Dijelaskan, bisnis prostitusi online tersebut ditawarkan dengan cara promosi melalui whatsapp. Keduanya tampak tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Jombang, kemarin (17/1).


Prihatin Agustina bertindak sebagai mucikari dan menawarkan Bunga (nama samaran) dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Lantas, bunga diberi imbalan Rp 250 ribu setelah melayani klien. ”Promosinya pakai foto-foto di medsos untuk menarik orang,” jelas dia. 


Setelah mengumpulkan informasi, polisi kemudian melacak alamat si mucikari. Dengan bukti cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan. ”Kita ikuti terus, ketika data sudah kita kantongi kemudian tersangka kita amankan,” tandasnya. Atas perbuatan ini pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. 


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua sepeda motor, tiga ponsel, serta uang tunai Rp 250 ribu. ”Pelaku mengaku baru melakukan sekali, tapi masih kita dalami lagi,” pungkas Budi. (*)

Editor : Binti Rohmatin