RadarJombang.id – DPRD Jombang mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan pengelolaan parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo. Pasalnya, polemik yang tak kunjung selesai berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
’’Harus segera diselesaikan. Jangan sampai PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terus menguap karena persoalan ini tidak kunjung selesai,’’ kata Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, kemarin.
Pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo seharusnya tidak berlarut-larut. Parkir merupakan salah satu sumber PAD yang harus dikelola secara optimal.
Baca Juga: Parkir Kebon Rojo Jombang Belum Setor PAD, Pemkab Kembali Panggil Pengelola
Politikus PKB itu mempertanyakan lambannya penyelesaian pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo.
Sebab, pengelolaan parkir di ruang terbuka hijau lainnya telah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan berkepanjangan.
’’Pengelolaan parkir di RTH lain bisa selesai, tetapi di Kebonrojo tidak bisa. Sampai sekarang berlarut-larut, namun belum ada kejelasan penyelesaiannya,’’ tegasnya.
Baca Juga: Parkir untuk Nonton Wayang, Motor Warga Cupak Jombang Digondol Maling
Anas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum dan administrasi.
Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor parkir dapat kembali dioptimalkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan, belum memberikan tanggapan.
Dihubungi melalui telepon selulernya, panggilan masuk namun tidak direspons. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat juga belum mendapat balasan.
Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang selaku pengguna barang.
Dalam keputusan tersebut, besaran tarif sewa ditetapkan berbeda-beda sesuai lokasi dan objek yang dikelola. Nilainya berkisar antara Rp 5,5 juta hingga Rp 25,3 juta per tahun.
Dengan penerapan skema tersebut, pemerintah berharap pengelolaan parkir di RTH Kebonrojo berlangsung lebih tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. (yan/jif)
Editor : Achmad RW