Radarjombang.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, menyebut pihaknya diarahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melengkapi berkas administrasi.
Selama ini berkas pengajuan pecah sertifikat tanah warga terdampak proyek Pariterong menumpuk di kantor pertanahan. Namun, karena belum lengkap sehingga tak bisa diproses.
”Iya, jadi atas petunjuk Kepala Kantor Pertanahan setelah kami ke sana, kami diarahkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu,” katanya.
Fanny menyebut, berkas pengajuan pemecahan sertifikat lahan warga yang terdampak proyek irigasi Pariterong sebenarnya sudah lama masuk ke pertanahan. Namun, tak kunjung berproses karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.
”Berkas kami sebenarnya sudah lama di pertanahan, cuma belum berproses. Sekarang kami diminta melengkapi itu,” ujarnya.
Ia berdalih, proses saat ini bukan dimulai dari nol, melainkan kelanjutan. ”Ini tidak mulai awal lagi, tapi kita lanjut. Lima desa sudah kami konfirmasi kemarin, kami sudah menemui pak kades dan sekretaris desanya,” imbuhnya.
Lima desa yang dimaksud, yakni Desa Kedawong, Ngudirejo, Mayangan, Sawij, serta Jogoroto. Desa-desa itu sebelumnya masuk pengadaan tanah tahap ketiga. BBWS pun meminta bantuan desa untuk melengkapi dokumen warga terdampak. ”Berkas akan kami ambil lagi dan kami kirim ke pertanahan agar ditandatangani untuk proses splitsing,” ujarnya.
Fanny berdalih, pemecahan sertifikat diperlukan agar sisa lahan warga yang tidak ikut dibebaskan bisa segera dikembalikan. ”Kita splitsing dulu, supaya sisa tanah warga bisa segera tersampaikan,” katanya.
Secara teknis, ia menjelaskan tugas pemecahan sertifikat ada di Satgas B. ”Satgas A menangani pengukuran dan peta bidang, sementara Satgas B melengkapi yuridis warga, seperti KTP, ahli waris, dan sertifikat. Kami di pembayaran,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai proyek irigasi Pariterong yang menelan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah itu gagal memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia bahkan berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Proyek Pariterong di Jombang Mangkrak, FRMJ Ancam Lapor KPK dan Kejagung
”Ini menjadi atensi serius kami. Proyek ratusan miliar tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).
Menurut Fattah, proyek yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan publik justru menyisakan banyak persoalan. Selain menelan anggaran besar, pengerjaan diduga asal-asalan. Terbukti hingga kini irigasi Pariterong belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan lahan warga yang digunakan untuk proyek tersebut. Hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian pemecahan sertifikat tanah milik warga.
”Masih banyak permasalahan lahan masyarakat yang dipakai proyek Pariterong, tapi pemecahan sertifikatnya belum jelas. Ini jelas merugikan warga,” tegasnya.
Fattah menambahkan, sejumlah titik di kawasan proyek dinilai membahayakan pengguna jalan. Bahkan, sempat terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa. ”Beberapa titik sangat berbahaya. Bahkan sudah ada korban meninggal. Ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tandasnya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto